SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hari pertama di wilayahnya berjalan efektif. Klaim itu, kata dia, dibuktikan dengan lengangnya sejumlah titik yang biasanya berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/1/2021).
Heroe menyebutkan, penerapan aturan jam operasional tempat usaha, yang hanya sampai pukul 19.00 WIB, sudah ditaati mayoritas pelaku usaha di Kota Jogja.
Heroe menerangkan, dari pemantauan tim Satgas PTKM Pemkot Jogja, tidak terlihat titik-titik keramaian pada penerapan PTKM hari pertama semalam, terutama di kawasan Malioboro, yang menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan saat malam hari.
Baca Juga: Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin
“Dari pantauan semalam, Tugu Pal Putih sampai Alun-Alun Utara sudah terkondisi menutup aktivitasnya. Beberapa warung sebagian besar sudah tutup lebih dini dan jalanan jadi lengang. Kalau laporan secara umum, sebagian besar di Kota Jogja sudah tutup jam 19.00 WIB," ujar Heroe.
Disampaikan Heroe bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jogja untuk memperkuat aturan dari Instruksi Gubernur DIY tentang PTKM.
Surat Edaran tersebut tetap memiliki fokus utama pada pembatasan rutinitas dan mobilitas warga, terlebih untuk sektor usaha dan ruang publik di Kota Jogja.
Pasalnya diketahui, selama ini titik-titik tersebut hampir dipastikan selalu mengundang konsentrasi massa.
Meskipun dengan kondisi PTKM, Heroe memastikan, roda perekonomian masyarakat tetap bisa terus berjalan.
Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
Sebab, memang masih ada pelaku usaha yang diperbolehkan buka, tentu dengan persyaratan yang lebih ketat.
Walau begitu, Heroe memastikan, tidak sepenuhnya pelaku usaha tutup. Roda perekonomian tetap bisa berputar dengan persyaratan ketat selama pesanan tidak dikonsumsi di lokasi tempat usaha.
“Tidak semua tutup, sesuai dengan SE Wali Kota semua aktivitas perekonomian memang tutup pada jam 19.00 WIB kecuali yang melayani online, pesan antar atau drive thru,” ungkapnya.
PTKM sudah berlaku efektif sejak kemarin Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan jam operasional 19.00 WIB berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko-toko, dan tempat usaha lain.
Sementara untuk kategori kuliner, jam buka tetap diperbolehkan lebih dari pukul 19.00 WIB. Namun, tamu yang datang di atas jam tersebut tidak boleh makan di tempat. Artinya, usaha kuliner buka dengan hanya memenuhi pemesanan online di atas pukul 19.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup