SuaraJogja.id - Pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM di DIY nyatanya tak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Buktinya, petugas Satpol PP Kulonprogo terpaksa menindak tegas dengan menutup 19 toko yang melanggar aturan jam malam dan disinyalir menimbulkan kerumunan.
Adapun 19 toko yang ditutup itu meliputi toko berjejaring, elektronik, jual beli ponsel dan pulsa, swalayan, sepatu hingga toko perlengkapan hewan.
"Rombongan patroli bergerak ke Wilayah Wates Kota dan Pengasih, di sana petugas memberi teguran lisan kepada semua pemilik ataupun pengelola usaha untuk menaati instruksi bupati dan meminta mereka menutup usahanya maksimal pukul 19.00 WIB," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni seperti disitat dari Harianjogja.com, Selasa (12/1/2021).
Selain penutupan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga melaksanakan sosialisasi tentang instruksi Bupati Kulonprogo no 1/ 2021 tentang Kebijakan PTKM melalui melalui siaran pancar mobil keliling.
"Berdasarkan Instruksi Bupati toko atau pusat perbelanjaan jam operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB, dan kegiatan restoran maksimal hanya boleh 25 persen, untuk layanan pemesanan via delivery order atau take away food tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran," ucap Alif.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.
"Dengan tambahan personil gabungan, total ada 60 sampai dengan 70 personil yang akan bertugas pada pemberlakuan PTKM nantinya," ujarnya.
Dijelaskan ketugasan personil pada hari pertama PTKM, melakukan sosialisasi tentang aturan yang berlaku. Jika ditemukan pealnggar, maka penutupan akan dilakukan.
"Khusus di Kulonprogo, kami ada perhatian ekstra terhadap beberapa titik. Diantaranya pusat perbelanjaan, kuliner, toko, warung dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Dua Tanah Longsor Terjadi di Kulon Progo, Tutup Akses Jalan Desa
Berita Terkait
-
Hari Pertama, Wawali Kota Jogja Klaim PTKM Berjalan Efektif dan Kondusif
-
Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
-
Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
-
Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM
-
PTKM di Sleman, Irfan Takut Dagang Sayur ke Pasar
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh
-
Klaim Gizi Siswa Sekolah Rakyat Sleman Terjamin, Guru juga Jaga Ketat Pergaulan Remaja di Asrama