SuaraJogja.id - Presenter Deddy Corbuzier mengundang Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk membahas mengenai pembubaran organisasi yang tengah ramai selama beberapa waktu terakhir. Dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier tersebut, Mahfud menjelaskan berbagai pertanyaan yang kerap disampaikan warganet di media sosial.
Pada video berdurasi 50 menit tersebut, Mahfud menyampaikan jika FPI sudah bubar dengan sendirinya seiring dengan surat keterangan yang berakhir pada bulan Juni tahun 2019. Untuk memperbaharui, perlu mengikuti UU yang baru. Mahfud menyebutkan jika FPI menolak untuk mengikuti UU dan mengubah AD/ART.
"Pemerintah menolak dong, karena surat pernyataan pengurus beda dengan AD/ART," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pimpinan dari ormas tersebut sempat mendatangi pemerintah untuk memberikan surat pernyataan. Bahwa meskipun AD/ART yang dimiliki demikian, namun pada dasaranya FPI selalu bergerak sesuai dengan koridor pancasila. Menolak memperbaharui AD/ART-nya, maka ormas yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bubar secara de jure.
Namun, Mahfud menyebutkan sebagai organisasi atau perkumpulan biasa diijinkan. Sarjana Fakultas Hukum UGM ini juga menjelaskan, bahwa yang dituduh publik mengenai perlunya proses hukum dan sebagainya adalah menyangkut kepada asas legalitas. Dalam hukum pidana, asas legalitas harus dilakukan tindak pengadilan terlebih dahulu. Berbeda dengan hukum administrasi, sanksi dilakukan terlebih dahulu.
"Dalam hukum administrasi itu mereka yang dijatuhi sanksi, itu mereka menggugat ke pengadilan, baru pengadilan memutuskan pemerintah salah," ujar Mahfud.
Menyangkal disebut sama dengan era Orde Baru, Mahfud menyebutkan jika pelarangan kegiatan tersebut memiliki alasan tersendiri. Berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya memberikan pelarangan. Dituduh terlambat melakukan pembubaran, Mahfud sendiri bingung bagaimana pemerintah bisa membubarkan organisasi yang tidak punya kedudukan hukum.
FPI disebut sudah bubar dengan sendirinya lantaran SKT berakhir sejak pertengahan tahun 2019 sebelumnya. Masih banyaknya kegiatan yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan gerakan tersebut yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan pelarangan terhadap aktvitas organisasi yang identik dengan pakaian putih-putih tersebut.
Sebelumnya, Mahfud mengaku sudah melakukan pembinaan terlebih dahulu. Banyaknya tindakan yang melanggar hukum dan masyarakat dibuat resah membuat pemerintah mengeluarkan pernyataan tersebut. Jika ingin berdebat mengenai hukum, Mahfud menyarankan untuk membawanya langsung ke pengadilan.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Disebut Calon Kapolri, Mahfud MD Anggap Tebak-tebakan
"Itupun saya sudah berusaha membina Mas Deddy," terang Mahfud.
Dari diskresi yang ia keluarkan mengenai penjemputan MRS, Mahfud menyebutkan acara yang di gelar pada malam hari berada di luar diskresi yang diberikan. Terjadinya pengumpulan massa di Bandara saat itu disebut sebagai keputusan terbaik dari yang terburuk. Dibandingkan terjadinya tumpahan massa di berbagai tempat, setidaknya lautan massa hanya terjadi di sekitar bandara saja.
Mahfud sendiri menilai jika provokasi yang terjadi saat penjemputan MRS terlalu besar. Ia menyebutkan jika terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tidak muat lebih dari 10.000 orang. Sehingga, berita yang menyebutkan penjemputan dilakukan oleh 3 juta orang adalah berita bohong. Penangkapan MRS disebabkan karena acara yang berlangsung pada malam hari di Petamburan tersebut menolak untuk bubar ketika diminta oleh aparat berwenang.
Terkait berita kerumunan yang terjadi di Solo dan menyeret nama putra presiden Gibran, Mahfud mengatakan jika foto yang beredar adalah foto lama pada pemilu tahun 2019. Salah satu indikasi yang bisa dilihat, adalah tidak adanya peserta pemilu yang menggunakan masker. Alasan penangkapan MRS juga disebut akan bertahap. Setelah pelanggaran protokol kesehatan, kemudian mengenai provokasi dan menghasut saat menghina TNI dan Polri pada pengajian di Petamburan.
"Menurut saya justru sangat banyak yang senang ini dibubarkan," terang Mahfud.
Sebelum menyatakan pembubaran FPI secara de jure, pemerintah telah melakukan survei terlebih dahulu. Lebih dari 80% hasil survey kepada masyarakat menyatakan ingin FPI dibubarkan. Lembaga survey lainnya di luar pemerintah menyatakan 92% masyarakat mendukung pembubaran ormas pimpinan MRS.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan
-
Rute dan Biaya Mudik Jakarta Yogyakarta via Motor dan Mobil: Panduan Lengkap Lebaran 2026
-
Lebaran Tanpa Pulang Kampung: Kisah Pilu Pekerja di Yogyakarta, Tiket Mahal dan Ekonomi Sulit