SuaraJogja.id - Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menyebut bahwa pelaku pembunuhan dengan cara menebas leher di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul merupakan residivis. Pelaku berinisial AC pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.
"Pelaku merupakan residivis. Ada dari kepemilikan senjata tajam, lalu penganiayaan dengan cara bersama-sama (pengeroyokan)," jelas Suyanto saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Yogyakarta beberapa tahun lalu. Kasus pembunuhan yang terakhir baru pertama kali dilakukan pelaku.
"Pelaku mengakunya baru pertama sekali menganiaya hingga berujung hilangnya nyawa orang. Sebelumnya hanya pengeroyokan namun korbannya masih selamat," jelas Suyanto.
Ia mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas tersulut emosi lantaran korban berbicara untuk saling membunuh. Perkataan tersebut membuat pelaku mendatangi korban hingga benar-benar membunuh korban.
"Pelaku ini tempramen, orang di sekitar tempat tinggalnya juga takut. Karena korban berbicara dengan gaya menantang, pelaku akhirnya tersulut hingga tega membunuh korban," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Suyanto, pelaku terpengaruh minuman keras. Tak hanya sendiri pelaku berpesta miras bersama tiga orang temannya.
"Awalnya saksi dan juga teman pelaku tidak tahu jika pelaku ini telah menewaskan korban. Pelaku ketika kembali ke tempat mereka berkumpul mengatakan untuk mengurus korban yang sudah tewas," ujar dia.
Ia mengatakan jika pelaku berniat untuk kabur seusai menebas leher korban. Kendati demikian rencana tersebut digagalkan kepolisian.
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
"Ketika kami amankan, pelaku sudah bersiap-siap pergi dengan tas yang dia siapkan. Kemungkinan ingin menjauh dari tempat tinggalnya untuk kabur," kata Suyanto
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa nahas itu. Satu buah parang sepanjang 65 cm dia polisi, selain itu satu buah kaos berwarna oranye diamankan polisi.
Atas perbuatan AC, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Suyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik