SuaraJogja.id - Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menyebut bahwa pelaku pembunuhan dengan cara menebas leher di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul merupakan residivis. Pelaku berinisial AC pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.
"Pelaku merupakan residivis. Ada dari kepemilikan senjata tajam, lalu penganiayaan dengan cara bersama-sama (pengeroyokan)," jelas Suyanto saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Yogyakarta beberapa tahun lalu. Kasus pembunuhan yang terakhir baru pertama kali dilakukan pelaku.
"Pelaku mengakunya baru pertama sekali menganiaya hingga berujung hilangnya nyawa orang. Sebelumnya hanya pengeroyokan namun korbannya masih selamat," jelas Suyanto.
Ia mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas tersulut emosi lantaran korban berbicara untuk saling membunuh. Perkataan tersebut membuat pelaku mendatangi korban hingga benar-benar membunuh korban.
"Pelaku ini tempramen, orang di sekitar tempat tinggalnya juga takut. Karena korban berbicara dengan gaya menantang, pelaku akhirnya tersulut hingga tega membunuh korban," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Suyanto, pelaku terpengaruh minuman keras. Tak hanya sendiri pelaku berpesta miras bersama tiga orang temannya.
"Awalnya saksi dan juga teman pelaku tidak tahu jika pelaku ini telah menewaskan korban. Pelaku ketika kembali ke tempat mereka berkumpul mengatakan untuk mengurus korban yang sudah tewas," ujar dia.
Ia mengatakan jika pelaku berniat untuk kabur seusai menebas leher korban. Kendati demikian rencana tersebut digagalkan kepolisian.
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
"Ketika kami amankan, pelaku sudah bersiap-siap pergi dengan tas yang dia siapkan. Kemungkinan ingin menjauh dari tempat tinggalnya untuk kabur," kata Suyanto
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa nahas itu. Satu buah parang sepanjang 65 cm dia polisi, selain itu satu buah kaos berwarna oranye diamankan polisi.
Atas perbuatan AC, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Suyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!