SuaraJogja.id - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengklaim bahwa implementasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Yogyakarta sudah tergolong kondusif. Kesimpulan itu ditunjukkan dengan rendahnya pelanggaran dari pelaku usaha atau setiap individu.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, dibandingkan dengan enam provinsi se-Jawa Bali, nilai kepatuhan di DIY masih tergolong tinggi. Mengacu pada data kumulatif dari 11 Januari 2021, jumlah pelanggaran di Jogja mencapai 521 pelanggaran.
Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta pada periode waktu yang sama, jumlahnya jauh berada di bawah. Sebab, DKI Jakarta tercatat sudah memiliki lebih dari 3.000 pelanggaran.
“Kalau dari segi perbandingan di keenam provinsi se-Jawa Bali, tingkat kepatuhan masyarakat di DIY lebih tinggi. Hingga kemarin (18/1/2021) pelanggaran terdata mencapai 521 di seluruh kabupaten kota yang ada di Yogyakarta,” kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
Noviar merinci, ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari tiga jenis. Terkait jam tutup operasional yang melebihi batas jam 19.00 WIB, tercatat ada 268 pelanggaran.
Pelanggaran pelaku usaha rumah makan terkait kapasitas tercatat 180 pelanggaran. Sementara, pelanggaran sisanya terjadi di perkantoran dalam penerapan mekanisme work from home, yakni 73 pelanggaran.
Terkait pelanggaran di tempat usaha kuliner, yang masih mendominasi, kata Noviar, belum ada penindakan atau penyegelan. Hingga saat ini tindakan preventif dengan peringatan dan teguran untuk mematuhi PTKM masih dilakukan.
“Kalau dari provinsi belum ada penyegelan. Waktu lalu sempat memberikan sebanyak 12 peringatan ke tempat-tempat bersangkutan, tapi setelah dicek sudah kondusif. Kalau Bantul infonya ada 5 tempat usaha yang disegel,” ucapnya.
Noviar juga menegaskan kembali bahwa jam operasional tempat usaha kuliner tetap bisa lebih hingga jam 19.00 WIB ke atas, tetapi dengan catatan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang.
Baca Juga: Keasyikan Gituan Bikin Mobil Bergoyang, Oknum ASN & Teman Wanita Diciduk
Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah kabupaten kota yang ada di DIY pada khsusunya. Namun dikatakan Noviar, saat ini ada sedikit kelonggaran untuk Kabupaten Bantul yang memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
“Buka tetap bisa seperti biasa tapi di atas jam 19.00 WIB ya harus dibawa pulang atau take away," tegasnya.
Sebelumnya Satpol-PP DIY telah membentuk enam tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PTKM. Namun Noviar mengakui, jumlah personel menjadi kendala tersendiri dalam penerapannya.
Hal itu membuat pengawasan di lapangan agak sedikit tersendat. Terlebih dengan jumlah pelaku usaha yang menjamur di berbagai sudut DIY.
“Yang paling sulit dikendalikan itu warung kopi, lalu tempat makan karena ini tempat nongkrong anak muda. Padahal tinggal patuh menjalankan prokes tidak akan terjadi pelangggaran, toh ini juga demi kebaikan bersama untuk meminimalisir sebaran Covid-19,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
-
Viral Aksi Pungli Ormas PP, Taman Literasi Blok M Mulai Besok Dijaga Satpol PP
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya