SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum termasuk di antaranya di Keraton Yogyakarta dan Malioboro.
Koalisi menuntut agar Sultan Hamengku Buwono X segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Sultan dalam hal ini sebagai Gubernur DIY diberi tenggat waktu untuk mencabut Pergub tersebut dalam sepekan.
Jika tidak ada tanggapan, maka Koalisi akan melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran maladministrasi.
"Apabila dalam tempo tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur DIY tidak mencabut atau membatalkan Pergub 1/2021 maka kami akan melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia," terang koalisi seperti disitat dari lbhyogyakarta.org, kemarin.
Koalisi mengkritik mengenai aturan yang melarang aksi demonstrasi yang digelar di beberapa objek vital yang sudah ditentukan merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Di antaranya Istana Negara, Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualam, Kotagede hingga Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
"kami menilai pergub ini cenderung subjektif dan tidak bertumpu pada pengalaman empirik yang kuat. Sejauh ini hampir tidak pernah terjadi unjuk rasa yang berbuntut ricuh. Aksi yang dilangsungkan kelompk masyarakat sipil umpamanya khusus di seputar Malioboro senantiasa berjalan adem ayem saja," jelasnya.
Selain itu, koalisi juga mengkritik keputusan Sultan terkait pelibatan TNI dalam mengatasi urusan sipil seperti yang termaktub dalam Pergub tersebut. Di mana akan ada pelibatan unsur militer dalam menangani aksi demo mulai dari koordinasi sebelum, saat serta setelah aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Selain akan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, upaya pembatalan pergub akan ditempuh tim Koalisi lewat pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Mereka menilai Pergub 1/2021 bertentangan dengan UUD 1945, UU no 9 tahun 1998, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca Juga: Terbit Pergub Larangan Demo di Malioboro, DPRD DIY: Silakan Demo di DPRD
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga