SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang berisi sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi ke Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait larangan menyampaikan pendapat di muka umum termasuk di antaranya di Keraton Yogyakarta dan Malioboro.
Koalisi menuntut agar Sultan Hamengku Buwono X segera mencabut dan membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Sultan dalam hal ini sebagai Gubernur DIY diberi tenggat waktu untuk mencabut Pergub tersebut dalam sepekan.
Jika tidak ada tanggapan, maka Koalisi akan melaporkan Sultan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran maladministrasi.
"Apabila dalam tempo tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur DIY tidak mencabut atau membatalkan Pergub 1/2021 maka kami akan melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia," terang koalisi seperti disitat dari lbhyogyakarta.org, kemarin.
Koalisi mengkritik mengenai aturan yang melarang aksi demonstrasi yang digelar di beberapa objek vital yang sudah ditentukan merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata. Di antaranya Istana Negara, Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Keraton Kadipaten Pakualam, Kotagede hingga Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
"kami menilai pergub ini cenderung subjektif dan tidak bertumpu pada pengalaman empirik yang kuat. Sejauh ini hampir tidak pernah terjadi unjuk rasa yang berbuntut ricuh. Aksi yang dilangsungkan kelompk masyarakat sipil umpamanya khusus di seputar Malioboro senantiasa berjalan adem ayem saja," jelasnya.
Selain itu, koalisi juga mengkritik keputusan Sultan terkait pelibatan TNI dalam mengatasi urusan sipil seperti yang termaktub dalam Pergub tersebut. Di mana akan ada pelibatan unsur militer dalam menangani aksi demo mulai dari koordinasi sebelum, saat serta setelah aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Selain akan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, upaya pembatalan pergub akan ditempuh tim Koalisi lewat pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Mereka menilai Pergub 1/2021 bertentangan dengan UUD 1945, UU no 9 tahun 1998, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca Juga: Terbit Pergub Larangan Demo di Malioboro, DPRD DIY: Silakan Demo di DPRD
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Hampir 1.000 Orang Ramaikan Fun Run, Dorong Wisata dan UMKM Sleman
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga