SuaraJogja.id - Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa.
Diantaranya Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro. Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut.
Selain sebagai cagar budaya, pemda beralasan kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Kan ada, karena satu, [kawasan] heritage ,yang kedua [sesuai] keputusan Menteri Pariwisata, obyek-obyek vital gak boleh [untuk unjukrasa]'," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Jumat (15/01/2021).
Dalam aturan tersebut telah ditetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital Nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
Melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka terdapat pasal terkait larangan penyampaian pendapat di lima kawasan. Yakni pada pada pasal 5 yang menyebutkan pelarangan penyampaian pendapat di muka publik di lima area yaitu Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau terluar.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan pihaknya memahami dikeluarkannya pergub tersebut sebagai salah satu untuk melindungi kerusakan cagar budaya dari perusakan. Aturan dibuat agar tidak terjadi aksi anarkis seperti sejumlah titik pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Saya berpendapat wajar pak Gubernur mengeluarkan Pergub untuk larangan demonstrasi tempat-tempat cagar budaya. Tidak melulu melarang tempat-tempat tertentu demonstasi ya tapi kan penyampaian pendapat di muka umum diatur," paparnya.
Meski sependapat, DPRD DIY tetap mempersilakan masyarakat penyampaian pendapatnya. Termasuk dalam menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD DIY.
Baca Juga: Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
Sebab penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang. Aspirasi juga sangat dibutuhkan untuk mengkritisi berbagai kebijakan. Masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjukrasa pun bisa melatih kepedulian dan jiwa kepemimpinan melalui penyampaian aspirasi.
"Karena memang tokoh-tokoh pemimpin bangsa ini lahir dari Yogyakarta, karenanya demo-demo yang tertib, kritis memang dibutuhkan sehingga kalau kemudian adek-adek mahasiswa berlatih menyampaikan pendapat, mengasah idealisme mereka melalui demonstasi. Silakan demo di DPRD tapi jangan anarkis," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sempat Dikira Mangkir, Ini Alasan Wakil DPRD DIY Tak Ikut Vaksin Covid-19
-
Ndalem Kaneman: Tempat Wisata Sekaligus Pelestari Budaya Khas Keraton Yogya
-
Malioboro Acak-acakan, PPMAY Minta Pemda DIY Ambil Alih dari Pemkot Jogja
-
Ada Pembatasan Kerumunan, Sampah Malam Tahun Baru di Jogja Tak Ada Lonjakan
-
Heroe Akui Ada Kerumunan di Malioboro dan Titik Nol Saat Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat