SuaraJogja.id - Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, sejumlah kawasan cagar budaya dilarang menjadi tempat berunjuk rasa.
Diantaranya Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan kawasan Malioboro. Aksi unjuk rasa bisa dilakukan minimal 500 meter dari pagar atau titik terluar area cagar budaya tersebut.
Selain sebagai cagar budaya, pemda beralasan kebijakan tersebut digulirkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
"Kan ada, karena satu, [kawasan] heritage ,yang kedua [sesuai] keputusan Menteri Pariwisata, obyek-obyek vital gak boleh [untuk unjukrasa]'," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kantor DPRD DIY, Jumat (15/01/2021).
Baca Juga: Soroti Tambang Pasir di Sungai Opak, Satpol PP DIY Segera Tindaklanjuti
Dalam aturan tersebut telah ditetapkan beberapa kawasan di DIY menjadi obyek vital Nasional di sektor pariwisata melalui keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
Melalui Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka terdapat pasal terkait larangan penyampaian pendapat di lima kawasan. Yakni pada pada pasal 5 yang menyebutkan pelarangan penyampaian pendapat di muka publik di lima area yaitu Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau terluar.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan pihaknya memahami dikeluarkannya pergub tersebut sebagai salah satu untuk melindungi kerusakan cagar budaya dari perusakan. Aturan dibuat agar tidak terjadi aksi anarkis seperti sejumlah titik pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Saya berpendapat wajar pak Gubernur mengeluarkan Pergub untuk larangan demonstrasi tempat-tempat cagar budaya. Tidak melulu melarang tempat-tempat tertentu demonstasi ya tapi kan penyampaian pendapat di muka umum diatur," paparnya.
Meski sependapat, DPRD DIY tetap mempersilakan masyarakat penyampaian pendapatnya. Termasuk dalam menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD DIY.
Baca Juga: Sempat Dikira Mangkir, Ini Alasan Wakil DPRD DIY Tak Ikut Vaksin Covid-19
Sebab penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang. Aspirasi juga sangat dibutuhkan untuk mengkritisi berbagai kebijakan. Masyarakat, termasuk mahasiswa yang berunjukrasa pun bisa melatih kepedulian dan jiwa kepemimpinan melalui penyampaian aspirasi.
Berita Terkait
-
Berencana Liburan ke Keraton Yogyakarta? Ini Harga Tiket dan 5 Pengalaman Unik yang Didapat
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Fakta Unik Keraton Kilen Yogyakarta: Tempat Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Sultan Hamengkubuwono X
-
Tanpa Keluarga, Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Yogya, Ada Apa?
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan