Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Km 50 merupakan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan. Tindakan itu melanggar pedoman PBB yang disusun secara khusus untuk petugas penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.
Menurutnya, sedikitnya ada 3 prinsip yang bisa digunakan untuk membuktikan kesimpulan tersebut. Pertama prinsip legalitas, apakah tindakan itu dapat dibenarkan dalam konteks melindungi diri atau melindungi orang lain oleh aparat. Kedua, proporsional, tindakan yang diambil seharusnya masih dalam koridor proporsionalitas. Ketiga, akuntabilitas bahwa tindakan-tindakan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagian dari hal-hal tersebut dapat dipenuhi oleh kepolisian. Tetapi dalam bukti-bukti dalam TKP, atau olah TKP meskipun oleh ahli-ahli secara independen, masih bisa meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab," tutur eks Koordinator Kontras itu.
Menyikapi temuan Komnas HAM, seharusnya ada ada kerangka yang menurut Usman dapat digunakan oleh Komnas HAM. Dua kerangka ini bahkan bisa digunakan sekaligus.
Baca Juga: Panas! Habib Husin Semprot Pandji Pragiwaksono: Semua Tahu Kelakuan FPI
Yakni UU 39 1999, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Komanas HAM untuk melakukan pemantauan termasuk penyelidikan. Hal ini dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan yang bersifat projustisia. Oleh karenanya, kewenangan Komnas HAM dapat diarahkan ke UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan yang bersifat projustisia.
"Sehingga Komnas tidak hanya sekedar reccomendatory tetapi dapat bersifat ajudikatif untuk ke tingkat kejaksaan sampai ke pengadilan," ungkap Usman.
Kejadian Karawang merupakan tindakan extra judicial killing, lanjut Usman. Karena 4 orang anggota FPI sudah berada di tangan kepolisian mendapatkan tindakan-tindakan penggunaan tindakan yang eksesif dan senjata api yang tidak diperlukan, yang menimbulkan korban meninggal.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Kritik Pandji Soal FPI, Ferdinand Hutahaean: Konyol! Sesat Fakta!
Berita Terkait
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat