Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 Januari 2021 | 18:56 WIB
Pelaku AS dan KCT dihadirkan dalam konferensi pers pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sedayu, Bantul, Senin (25/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Untuk kerugiannya mencapai lebih kurang Rp18 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dan KCT dijerat pasal 363 KUHP ayat 1. Keduanya terancam hukuman bui paling lama 7 tahun.

Load More