Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 Januari 2021 | 18:56 WIB
Pelaku AS dan KCT dihadirkan dalam konferensi pers pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sedayu, Bantul, Senin (25/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Mereka merupakan spesialis pencurian minimarket. Sebelum melancarkan aksinya mereka mencari lokasi yang dirasa cocok dan sepi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku AS mengaku nekat melakukan tindakan pencurian itu lantaran tekanan ekonomi. Dirinya yang hanya buruh pekerja kasar tidak mampu memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Hasil kerja buruh kurang, saya tinggal sendirian dan terpaksa melakukan itu (pencurian)," ujar AS.

Ia sengaja merusak plafon lantaran tidak bisa membobol kunci minimarket. Sehingga cara satu-satunya masuk dari tempat lain.

Baca Juga: Kasus Minimarket Berdarah di Karanganyar Masih Buram, Ini Kata Polisi

Adapun barang bukti yang disita kepolisian. Diantaranya, 1 buah gunting, satu obeng, 1 unit Handphone Samsung, enam buah slop rokok berbagai merk, puluhan korek api jenis gas, satu paket handsanitazer.

"Untuk kerugiannya mencapai lebih kurang Rp18 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dan KCT dijerat pasal 363 KUHP ayat 1. Keduanya terancam hukuman bui paling lama 7 tahun.

Load More