Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/Alexey_Hulsov)

Perlu diketahui sesuai dengan kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang.

Pemkab Sleman pun meresposn juga dengan menerapkan kebijakan yang sama dengan sejumlah aturan yang diubah.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman.

Salah satu aturan yang berubah terkait dengan jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, usaha jasa pariwisata dan kegiatan usaha lainnya.

Baca Juga: Masa PTKM Diperpanjang, Pembelajaran Tatap Muka di Sleman Kembali Ditunda

Jika sebelumnya maksimal tempat-tempat usaha tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Maka kali ini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Load More