SuaraJogja.id - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mengungkapkan, PPKM hendaknya bukan sekadar memodifikasi dengan mengurangi jam operasional dan kapasitas, tetapi juga mencegah mobilitas masyarakat.
Bayu mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 8 Februari 2021 tepat dilakukan. Hanya saja, PPKM Jilid II harus diterapkan dengan jelas dan lebih terukur. Bahkan, penerapannya harus dilakukan dengan lebih ketat.
Menurut dia, PPKM sebelumnya tidak cukup efektif menekan penambahan kasus COVID-19 di tanah air.
"Kebijakan memperpanjang PPKM tepat, asal ada perubahan dan evaluasi PPKM sebelumnya. Mengapa kurang berhasil? Selama ini terkesan hanya ganti nama, tanpa ada perubahan ke arah yang lebih baik”, kata dia, kala dihubungi pada Selasa (26/1/2021).
Ia menambahkan, hal utama yang harus dicegah dalam kebijakan PPKM adalah mobilitas masyarakat. Bukan tujuan mobilitas seperti pusat perbelanjaan atau mal, tempat makan dan lainnya. Sebab, jika hanya mengurangi jam operasional dan kapasitas, maka kurang efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ia melihat, akan percuma kalau mobilitas individu ke tempat-tempat lain seperti rumah teman, taman dan lainnya tidak dicegah. Karena masih akan berinteraksi satu sama lain.
"Kalau PSBB total sebenarnya akan lebih efektif, karena orang tidak boleh keluar rumah. Kecuali untuk hal yang benar-benar penting seperti membeli makan, belanja, dan berobat,” tuturnya.
PPKM tidak akan berjalan efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19, apabila tidak ada perubahan dari sisi pelaksanaan dan pendekatannya. Terlebih melihat kondisi pertambahan kasusnya di tanah air yang terus meningkat, utamanya di daerah yang tidak terdeteksi sistem surveilance-nya.
"PPKM ini tidak akan berhasil tanpa adanya pembatasan mobilitas yang dilaksanakan dengan benar dan ketat," tegas Bayu.
Baca Juga: Warga Sleman yang Gelar Hajatan Harus Kantongi Rekomendasi Satgas
Perlu pula ada pendekatan ke masyarakat lewat edukasi terkait pembatasan sosial yang dimaksud oleh pemerintah. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya saja iklan di televisi dan kanal Youtube.
Pendekatan lain yang dapat ditempuh yaitu, mengaktifkan relawan di tingkat RT/RW. Para relawan bertugas melakukan pengawasan terhadap tamu yang masuk dan memastikan mereka menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Mengutip laman corona.slemankab.go.id, terlihat bahwa terhitung pada 17 Januari 2021, 14 kapanewon di Kabupaten Sleman tercatat sebagai zona merah persebaran kasus COVID-19.
Empat belas kapanewon itu antara lain Kapanewon Moyudan, Minggir, Godean, Gamping, Seyegan, Mlati, Sleman, Tempel. Selanjutnya, Kapanewon Ngaglk, Depok, Ngemplak, Berbah, Cangkringan.
Selain 14 kapanewon zona merah, ada tiga kapanewon masuk zona oranye, mulai dari Prambanan, Turi dan Kalasan.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pihaknya berharap PPKM bisa membantu menurunkan kasus di Sleman. Walau untuk mengetahui ada tidaknya penurunan kasus setelah penerapan PPKM, baru bisa dikaji dua pekan setelahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik
-
7 Aturan Baru PPKM Kota Bogor Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021
-
PPKM Bali Jilid II Dimulai Hari Ini, Ada Aturan Baru
-
Warga Sleman yang Gelar Hajatan Harus Kantongi Rekomendasi Satgas
-
2 Minggu PTKM di Sleman, Hampir 2 Ribu Lokasi Ditindak Satpol PP
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor