SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta peran serta pemerintah desa untuk lebih aktif dalam penanganan Covid-19. Salah satu cara yang disarankan yakni dengan memaksimalkan penggunaan dana desa.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana, mengatakan diperbolehkannya desa mengakses dana desa untuk penanganan Covid-19 sebagai dukungan dari komitmen dan kebijakan di tingkat pemerintah desa. Sehingga dalam regulasi yang ada memang desa dapat mengalokasikan anggaran guna penggangulangan bencana.
"Artinya itu kan ada komitmen dan kebijakan di tingkat desa dengan menggunakan alokasi tersebut karena kenyataannya dengan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, respon peran pemerintah desa memang diperlukan," kata Biwara kepada awak media, Selasa (26/1/2021).
Biwara menuturkan dengan langkah tersebut harapannya lantas dapat menggerakkan struktur yang berada di bawahnya. Selain untuk memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tapi juga penanganan saat terjadi temuan kasus.
Baca Juga: Ikuti Pusat, Pemda DIY Bakal Perpanjang PTKM
Dengan aturan yang ada dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun shelter atau tempat karantina mandiri untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Nantinya Satgas Covid-19 yang berada di tingkat desa juga dapat mengawasi isolasi mandiri tersebut dengan lebih ketat lagi.
Menurut Biwara, aturan ini sebagai konsekuensi dari tingkat penyebaran Covid-19 di DIY yang sudah masuk hingga berbagai lapisan di masyarakat. Maka dari itu peran serta pemerintah khususnya di tingkat paling bawah itu menjadi sangat penting.
"Itu kan konsekuensi dari penyebaran yang sudah sampai di masyarakat. Maka peran serta pemerintah di tingkat paling bawah itu penting. Jadi tidak perlu ragu menggunakan dana desa, karena di regulasi sudah ada, Ingub hanya menegaskan," tegasnya.
Terkait dengan pengawasan penggunaan dana desa tersebut, kata Biwara akan mengacu pada peraturan penggunaan dana desa yang dilakukan secara berjenjang. Artinya dapat dimulai dari tingkat kecamatan yang mengawasi pelaksanaan APBDes dan seterusnya.
"Mekanisme pengawasan itu sudah diatur," imbuhnya.
Baca Juga: Pemda DIY Minta Penyintas Covid-19 Donor Plasma, Ini Komentar Pakar UGM
Biwara menegaskan bahwa jika dulu desa melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19 agar tidak bisa masuk. Namun kondisi itu sekarang sudah tidak lagi bisa disamakan.
Saat ini diharapakan kesadaran di desa untuk bisa bekerja lebih maksimal dalam penanganan kasus Covid-19 yang sudah masuk. Sehingga kemudian mata rantai penyebaran Covid-19 di desa itu bisa diputus.
"Memang perlu kerja keras sehingga kemudian bisa diputus. Dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 itu hanya bisa dilakukan dengan mencegah kontak erat kepada pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19," terangnya.
Disinggung terkait dengan evaluasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap pertama, Biwara mengklaim sudah berjalan cukup efektif. Disebutkan bahwa terjadi penuruan kasus sekitar 5 persen semenjak kebijakan PTKM itu dilaksanakan.
"Kalau berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan dampaknya terhadap kasus Covid-19 memang ada penurunan sekitar 5 persen dalam penerapan PTKM tahap pertama. Cuma memang sebenarnya, tujuan besarnya penerapan itu kan untuk mengurangi potensi penyebaran di semua lapisan masyarakat," tuturnya.
Menurutnya perpanjangan masa PTKM ini sebagai langkah untuk lebih memaksimalkan lagi capaian positif yang sudah terjadi di tahap pertama. Sehingga nantinya diharapkan saat akhir masa PTKM tahap kedua ini atau tepatnya pada tanggal 8 Februari mendatang tidak perlu perpanjangan lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana