"Itu poin yang disampaikan oleh pelapor. Nanti kita akan lihat lagi dimana dimensi pelayanan publiknya, apakah memenuhi dimensi pelayanan publik karena ini yang dilaporkan selain sikap atau tindakan tapi produk kebijakan," ucapnya.
Dalam hal ini selain dapat menggunakan pendekatan investigatif Ombudsman juga dapat menggunakan pendekatan review terhadap kebijakan tersebut melalui kewenangan Pasal 8 ayat 2 di dalam Undang-Undang Ombudsman RI.
Budi mengatakan di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Ombudsman RI tersebut tertulis bahwa Ombudsman dapat melakukan atau memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik termasuk Presiden, kepala daerah, DPR, untuk dilakukan review dari berbagai peraturan atau kebijakan yang patut diduga atau dikhawatirkan dengan sangat kuat dapat menyebabkan buruknya pelayanan publik.
"Kalau menggunakan Pasal 8 itu sangat memungkinkan kita menyarankan revisi atau amandemen bahkan mencabut sangat mungkin. Tergantung nanti analisa kita terhadap Pergub itu seperti apa dan dikaitkan dengan dampak buruknya dengan pelayanan publik," terangnya.
Perihal ketidakadaanya uji publik, Budi menyebut masih akan melihat lebih lanjut peraturan terkait yang telah disebut sebagai rujukannya. Kendati tidak dipungkiri sekarang adalah era partisipasi, namun apakah pejabat memang partisipasi itu diatur dan diwajibkan dalam setiap proses kebijakan atau tidak masih akan didalami.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas