"Itu poin yang disampaikan oleh pelapor. Nanti kita akan lihat lagi dimana dimensi pelayanan publiknya, apakah memenuhi dimensi pelayanan publik karena ini yang dilaporkan selain sikap atau tindakan tapi produk kebijakan," ucapnya.
Dalam hal ini selain dapat menggunakan pendekatan investigatif Ombudsman juga dapat menggunakan pendekatan review terhadap kebijakan tersebut melalui kewenangan Pasal 8 ayat 2 di dalam Undang-Undang Ombudsman RI.
Budi mengatakan di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Ombudsman RI tersebut tertulis bahwa Ombudsman dapat melakukan atau memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik termasuk Presiden, kepala daerah, DPR, untuk dilakukan review dari berbagai peraturan atau kebijakan yang patut diduga atau dikhawatirkan dengan sangat kuat dapat menyebabkan buruknya pelayanan publik.
"Kalau menggunakan Pasal 8 itu sangat memungkinkan kita menyarankan revisi atau amandemen bahkan mencabut sangat mungkin. Tergantung nanti analisa kita terhadap Pergub itu seperti apa dan dikaitkan dengan dampak buruknya dengan pelayanan publik," terangnya.
Perihal ketidakadaanya uji publik, Budi menyebut masih akan melihat lebih lanjut peraturan terkait yang telah disebut sebagai rujukannya. Kendati tidak dipungkiri sekarang adalah era partisipasi, namun apakah pejabat memang partisipasi itu diatur dan diwajibkan dalam setiap proses kebijakan atau tidak masih akan didalami.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana