Sementara itu Kepala ORI Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Budi Masthuri, menyebut bahwa laporan yang masuk akan melalui beberapa tahap terlebih dahulu. Mulai dari verifikasi terkait dengan kelengkapan data dan persyaratan yang ada.
"Kemudian akan dilakukan validasi apakah substansinya memenuhi syarat dan sebagainya. Kalau sudah lolos nanti akan masuk ke tahap registrasi dan diagendakan proses pemeriksaannya," ujar Budi.
Terkait dengan proses pemeriksaan sendiri, kata Budi, pertama kali akan diperiksa dokumennya. Kemudian akan dilanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada gubernur sebab dalam hal ini yang dilaporkan adalah Gubernur.
"Bisa melalui cara tertulis, kita mendatangi dan atau malah menghadirkan. Tergantung mana nanti yang paling efektif," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di DIY Masih Tinggi, Sri Sultan Larang Pembukaan Sekolah
Budi menyampaikan bahwa yang diresahkan pelapor kali ini adalah kebijakan yang dapat menghambat hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sebab memang menurutnya ruang publik juga harus disedikan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.
"Itu poin yang disampaikan oleh pelapor. Nanti kita akan lihat lagi dimana dimensi pelayanan publiknya, apakah memenuhi dimensi pelayanan publik karena ini yang dilaporkan selain sikap atau tindakan tapi produk kebijakan," ucapnya.
Dalam hal ini selain dapat menggunakan pendekatan investigatif Ombudsman juga dapat menggunakan pendekatan review terhadap kebijakan tersebut melalui kewenangan Pasal 8 ayat 2 di dalam Undang-Undang Ombudsman RI.
Budi mengatakan di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Ombudsman RI tersebut tertulis bahwa Ombudsman dapat melakukan atau memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik termasuk Presiden, kepala daerah, DPR, untuk dilakukan review dari berbagai peraturan atau kebijakan yang patut diduga atau dikhawatirkan dengan sangat kuat dapat menyebabkan buruknya pelayanan publik.
"Kalau menggunakan Pasal 8 itu sangat memungkinkan kita menyarankan revisi atau amandemen bahkan mencabut sangat mungkin. Tergantung nanti analisa kita terhadap Pergub itu seperti apa dan dikaitkan dengan dampak buruknya dengan pelayanan publik," terangnya.
Baca Juga: Sempat Bertemu Bupati Sleman, Sri Sultan Siap Dites Swab
Perihal ketidakadaanya uji publik, Budi menyebut masih akan melihat lebih lanjut peraturan terkait yang telah disebut sebagai rujukannya. Kendati tidak dipungkiri sekarang adalah era partisipasi, namun apakah pejabat memang partisipasi itu diatur dan diwajibkan dalam setiap proses kebijakan atau tidak masih akan didalami.
Berita Terkait
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Makna Batik Jokowi yang Dipakai Saat Bertemu Sri Sultan HB X, Diduga Bercorak Antaboga
-
Ternyata Pacaran Lama, Siva Aprilia Blak-blakan soal Profesi Suami
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
-
Profil GKR Bendara: Mantan Finalis Miss Indonesia, Pendidikannya Tak Kalah dari Erina Gudono
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan