Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:59 WIB
Gubernur DIY ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1/2021). - (SuaraJogja.id/Putu)

"Itu poin yang disampaikan oleh pelapor. Nanti kita akan lihat lagi dimana dimensi pelayanan publiknya, apakah memenuhi dimensi pelayanan publik karena ini yang dilaporkan selain sikap atau tindakan tapi produk kebijakan," ucapnya.

Dalam hal ini selain dapat menggunakan pendekatan investigatif Ombudsman juga dapat menggunakan pendekatan review terhadap kebijakan tersebut melalui kewenangan Pasal 8 ayat 2 di dalam Undang-Undang Ombudsman RI.

Budi mengatakan di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Ombudsman RI tersebut tertulis bahwa Ombudsman dapat melakukan atau memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik termasuk Presiden, kepala daerah, DPR, untuk dilakukan review dari berbagai peraturan atau kebijakan yang patut diduga atau dikhawatirkan dengan sangat kuat dapat menyebabkan buruknya pelayanan publik.

"Kalau menggunakan Pasal 8 itu sangat memungkinkan kita menyarankan revisi atau amandemen bahkan mencabut sangat mungkin. Tergantung nanti analisa kita terhadap Pergub itu seperti apa dan dikaitkan dengan dampak buruknya dengan pelayanan publik," terangnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di DIY Masih Tinggi, Sri Sultan Larang Pembukaan Sekolah

Perihal ketidakadaanya uji publik, Budi menyebut masih akan melihat lebih lanjut peraturan terkait yang telah disebut sebagai rujukannya. Kendati tidak dipungkiri sekarang adalah era partisipasi, namun apakah pejabat memang partisipasi itu diatur dan diwajibkan dalam setiap proses kebijakan atau tidak masih akan didalami.

Tag

Load More