SuaraJogja.id - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Laporan ini disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.
"Kami sebelumnya sudah melayangkan surat somasi kepada Gubernur DIY terkait dengan penertiban Pergub DIY nomor 1 Tahun 2021. Namun setelah batas waktu yang telah kami berikan, ternyata tidak ada itikad baik dari Gubernur untuk mencabut Pergub tersebut," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/1/2021).
Dengan dasar itu, ARDY akhirnya mengambil langkah untuk mengadukan Gubernur kepada Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur dalam penerbitan Pergub nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Pembatasan Unjuk Rasa.
Yogi menuturkan, penerbitan Pergub ini dilakukan dengan mengabaikan asas kedaulatan rakyat dan asas keterbukaan. Di mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Sudah sangat jelas bahwa dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal ini adalah peraturan kepala daerah berupa peraturan Gubernur mesti melibatkan peran serta masyarakat. Masyarakat punya hak untuk terlibat dalam setiap pembuatan kebijakan publik," ucapnya.
Disampaikan Yogi, pihaknya melihat asas keterbukaan dan partisipasi itu yang diabaikan oleh Gubernur DIY. Hal itulah yang diindikasikan ARDY dalam konteks terbitnya Pergub itu ada dimensi maladministrasi.
Yogi menyebut diabaikannya asas partisipasi itu terlihat jelas jika dibandingkan dengan terbitnya Pergub yang lain. Sebagai contoh terkait dengan penertiban Standar Operasional Prosedur (SOP) New Normal yang saat itu akan dijadikan Pergub.
"Waktu itu Gubernur pernah menyampaikan kalau itu harus diuji publik terlebih dahulu. Nah sementara dalam konteks terbitnya Pergub [DIY Nomor 1 Tahun 2021] kita tidak pernah melihat adanya upaya-upaya uji publik yang kemudian dilakukan oleh Gubernur. Bahkan kami dari ARDY tidak pernah mendapatkan salinan naskah rencana Pergub ini. Kalau sesuai dengan ketentuan undang-undang itu mestinya disediakan oleh pemerintah dan sifatnya mudah diakses," tegasnya.
Yogi menilai bahwa penerbitan Pergub tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Gubernur. Tanpa memikirkan partisipasi masyarakat sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di DIY Masih Tinggi, Sri Sultan Larang Pembukaan Sekolah
"Kami berharap Ombudsman bisa menindaklanjuti aduan kami dengan melakukan investigasi dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur. Selain itu diharapkan Ombudsman juga bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur DIY," tuturnya.
Sementara itu Kepala ORI Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Budi Masthuri, menyebut bahwa laporan yang masuk akan melalui beberapa tahap terlebih dahulu. Mulai dari verifikasi terkait dengan kelengkapan data dan persyaratan yang ada.
"Kemudian akan dilakukan validasi apakah substansinya memenuhi syarat dan sebagainya. Kalau sudah lolos nanti akan masuk ke tahap registrasi dan diagendakan proses pemeriksaannya," ujar Budi.
Terkait dengan proses pemeriksaan sendiri, kata Budi, pertama kali akan diperiksa dokumennya. Kemudian akan dilanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada gubernur sebab dalam hal ini yang dilaporkan adalah Gubernur.
"Bisa melalui cara tertulis, kita mendatangi dan atau malah menghadirkan. Tergantung mana nanti yang paling efektif," imbuhnya.
Budi menyampaikan bahwa yang diresahkan pelapor kali ini adalah kebijakan yang dapat menghambat hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sebab memang menurutnya ruang publik juga harus disedikan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik