SuaraJogja.id - Permadi Arya atau yang akrab dikenal sebagai Abu Janda disebut tak bakal masuk penjara atas dugaan kasus terkait ujaran berbau SARA yang diperkarakan kepadanya. Hal itu setidaknya diungkapkan oleh pegiat sosial media Denny Siregar.
Seperti diketahui, sosok Abu Janda dalam beberapa waktu belakangan tengah jadi sorotan lantaran ujarannya di Twitter.
Pernyataannya mengenai "sudah kah berevolusi" yang ditujukan ke Natalius Pigai berujung pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
DPP KNPI resmi melaporkan kicauan Abu Janda tersebut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian berbau SARA.
Tak sedikit yang menduga-duga bahwa Abu Janda bakal dijebloskan ke penjara akibat ujarannya tersebut.
Tapi pegiat sosial media yang juga teman Abu Janda, Denny Siregar meyakini bahwa temannya tersebut tak akan masuk penjara.
Dikutip dari channel YoTube Cokro TV, Denny Siregar menjelaskan ada tiga faktor yang membuat laporan terkait Abu Janda ke polisi bakal mental.
Ia mengungkapkan bahwa meski Abu Janda kini berada di pusaran tudingan ujaran berbau sara, hal itu belum tentu membuat abu janda bisa dipenjara.
Kata evolusi yang dianggap sara itu secara hukum itu tidak ada unsur rasisme. Menurutnya, pertanyaan Abu Janda soal sudahkah berevolusi itu wajar adanya, sebab manusia siapapun itu sampai sekarang belum selesai berevolusi
Baca Juga: Panen Protes, Abu Janda Bongkar Maksud Cuitan Islam Arogan
"Kata evolusi itu secara hukum tidak ada unsur rasisme atau SARA. Sebab, memang seluruh makhluk hidup itu belum selesai berevolusi. Pigai belum, Abu Janda juga belum kita semua juga belum, jadi salahnya dimana?" kata Denny.
Lalu kata evolusi itu multi tafsir bisa evolusi pandangan pikiran bukan melulu fisik. unsur hukumnya lemah dan seharusnya tidak bisa diperkarakan
"Ketiga, yang dihina Pigai kenapa KNPI yang melapor soal urusan Sara? kalau ketua KNPI itu tidak bisa membuktikan tuduhannya itu besar kemungkinan laporannya ditolak," lanjutnya.
Bisa jadi, kata Denny, malah Abu Janda yang justru berpeluang balik melaporkan ketua KNPI dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Dari sini kita belajar tidak boleh melapor seseorang hanya karena tidak suka. Kalau mau melapor, pasal harus kuat dan relevan jangan kasih celah kalau tidak terbukti kamu bisa dilaporkan balik," katanya.
"Saya sendiri sudah keberapa puluh kali dilaporkan dari terbunuhnya suporter persija sampai kasus di tasikmalaya. mereka tidak punya bukti kuat asal lapor saja. Dan polanya sama, kalau laporannya ditolak, mereka bilang saya dipelihara rezim lah. Tapi ga ada yang mengakui bahwa laporan itu ditolak karena tak memenuhi bukti hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis mengatakan alasannya meelaporkan Abu Janda terkait kicauan soal evolusi itu merupakan ujaran kebencian.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat