Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 09 Februari 2021 | 13:16 WIB
Tersangka dugaan kejahatan jalanan dihadirkan di Mapolsek Depok Barat, Selasa (9/2/2021). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Tiga tersangka dugaan kejahatan jalanan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Depok Barat usai membacok seorang warga di kawasan Flyover Janti, Sleman, Minggu (7/2/2021) dini hari.

Aksi yang mereka lakukan sambil berkendara berboncengan tiga (bonti) itu menyebabkan korban mengalami sobek pada telinga dan menderita luka 15 jahitan di kepala.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial DN (18), NA (22), dan MA (20). Kejadian itu berlangsung tak jauh dari sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah setempat. Dari keterangan tersangka, mereka kala itu baru saja minum-minum bersama di salah satu tempat di kawasan Mrican.

"Saat itu korban Diaz sedang dalam perjalanan pulang, sehabis makan di sebuah warmindo di kawasan Janti. Saat beranjak dari warung, dalam perjalanan ke rumah teman korban, korban tiba-tiba dibacok dari arah belakang oleh salah satu tersangka," kata dia di Mapolsek Depok Barat, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Preman Salah Sasaran, Nenek Marsinah Diusir Paksa dari Rumahnya

Menggunakan sebilah pedang, MA, yang diketahui merupakan mahasiswa sebuah universitas di Jogja itu, bertindak sebagai eksekutor dalam dugaan kejahatan jalanan tersebut.

Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka dan harus menerima belasan jahitan.

"Kepada MA, sebelumnya tersangka DN dan NA ini mengaku sedang dikejar-kejar orang. Lalu terjadilah pembacokan itu," ujarnya.

Usai kejadian, diduga karena ketakutan, para tersangka jatuh dari sepeda motornya. Satu di antaranya langsung diamankan, sedangkan dua lainnya ditangkap berselang empat jam kemudian.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Rachmadiwanto, korban tak merasa memiliki musuh dalam kesehariannya.

Baca Juga: Mau Buka Pangkalan Gas, Mahasiswi di Sleman ini Malah Ditipu

"Jadi, tanpa tanya-tanya, pelaku langsung membacok korban secara tiba-tiba," urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai ancaman pasal terkait kejahatannya, dengan berkas yang dipisah, semikian juga berlaku pada pelaku anak.

Mereka akan dikenakan ancaman hukuman dari Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang serta satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro menyatakan, pelaku mendapatkan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dengan membelinya dari sebuah toko.

"Tersangka mengaku ada yang mengancam mau dilukai pakai celurit. Tapi nahasnya, yang dibalas bukan yang mengancam itu. Jadi motif peristiwa ini dilatarbelakangi dendam," kata dia.

Kala ditanyai wartawan, NA mengaku, senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban awalnya hanya dibelinya untuk pajangan.

"Sudah lama belinya, sekitar 2017 atau 2018. Sampai rumah saya dimarahi orang tua, lalu mengabari rekan Ifen [MA] dan menitipkannya di rumah Ifen," ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More