SuaraJogja.id - Tiga tersangka dugaan kejahatan jalanan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Depok Barat usai membacok seorang warga di kawasan Flyover Janti, Sleman, Minggu (7/2/2021) dini hari.
Aksi yang mereka lakukan sambil berkendara berboncengan tiga (bonti) itu menyebabkan korban mengalami sobek pada telinga dan menderita luka 15 jahitan di kepala.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial DN (18), NA (22), dan MA (20). Kejadian itu berlangsung tak jauh dari sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah setempat. Dari keterangan tersangka, mereka kala itu baru saja minum-minum bersama di salah satu tempat di kawasan Mrican.
"Saat itu korban Diaz sedang dalam perjalanan pulang, sehabis makan di sebuah warmindo di kawasan Janti. Saat beranjak dari warung, dalam perjalanan ke rumah teman korban, korban tiba-tiba dibacok dari arah belakang oleh salah satu tersangka," kata dia di Mapolsek Depok Barat, Selasa (9/2/2021).
Menggunakan sebilah pedang, MA, yang diketahui merupakan mahasiswa sebuah universitas di Jogja itu, bertindak sebagai eksekutor dalam dugaan kejahatan jalanan tersebut.
Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka dan harus menerima belasan jahitan.
"Kepada MA, sebelumnya tersangka DN dan NA ini mengaku sedang dikejar-kejar orang. Lalu terjadilah pembacokan itu," ujarnya.
Usai kejadian, diduga karena ketakutan, para tersangka jatuh dari sepeda motornya. Satu di antaranya langsung diamankan, sedangkan dua lainnya ditangkap berselang empat jam kemudian.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Rachmadiwanto, korban tak merasa memiliki musuh dalam kesehariannya.
Baca Juga: Preman Salah Sasaran, Nenek Marsinah Diusir Paksa dari Rumahnya
"Jadi, tanpa tanya-tanya, pelaku langsung membacok korban secara tiba-tiba," urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai ancaman pasal terkait kejahatannya, dengan berkas yang dipisah, semikian juga berlaku pada pelaku anak.
Mereka akan dikenakan ancaman hukuman dari Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang serta satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro menyatakan, pelaku mendapatkan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dengan membelinya dari sebuah toko.
"Tersangka mengaku ada yang mengancam mau dilukai pakai celurit. Tapi nahasnya, yang dibalas bukan yang mengancam itu. Jadi motif peristiwa ini dilatarbelakangi dendam," kata dia.
Kala ditanyai wartawan, NA mengaku, senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban awalnya hanya dibelinya untuk pajangan.
"Sudah lama belinya, sekitar 2017 atau 2018. Sampai rumah saya dimarahi orang tua, lalu mengabari rekan Ifen [MA] dan menitipkannya di rumah Ifen," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Preman Salah Sasaran, Nenek Marsinah Diusir Paksa dari Rumahnya
-
Mau Buka Pangkalan Gas, Mahasiswi di Sleman ini Malah Ditipu
-
Bacok Pemuda di Jalan Gambiran, 5 Anggota Geng Sekolah Ditangkap Polisi
-
Kejahatan di 2020 Cenderung Turun, Kapolsek Sedayu: Pelaku Banyak dari Luar
-
Aksi Kejahatan Jalanan Resahkan Warga, Kapolsek Sedayu Beri Pesan Ini
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 19 Februari 2026: Waktu Imsak dan Subuh Tepat untuk Awali Puasa!
-
Daftar Harga iPhone 14 Terbaru Februari 2026 di Indonesia
-
Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
-
SPPG Margomulyo Sesuaikan Layanan MBG Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026
-
CtGA Dorong NGO Ubah Peran, Bangun Kolaborasi Strategis dengan Perusahaan