SuaraJogja.id - Tiga tersangka dugaan kejahatan jalanan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Depok Barat usai membacok seorang warga di kawasan Flyover Janti, Sleman, Minggu (7/2/2021) dini hari.
Aksi yang mereka lakukan sambil berkendara berboncengan tiga (bonti) itu menyebabkan korban mengalami sobek pada telinga dan menderita luka 15 jahitan di kepala.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial DN (18), NA (22), dan MA (20). Kejadian itu berlangsung tak jauh dari sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah setempat. Dari keterangan tersangka, mereka kala itu baru saja minum-minum bersama di salah satu tempat di kawasan Mrican.
"Saat itu korban Diaz sedang dalam perjalanan pulang, sehabis makan di sebuah warmindo di kawasan Janti. Saat beranjak dari warung, dalam perjalanan ke rumah teman korban, korban tiba-tiba dibacok dari arah belakang oleh salah satu tersangka," kata dia di Mapolsek Depok Barat, Selasa (9/2/2021).
Menggunakan sebilah pedang, MA, yang diketahui merupakan mahasiswa sebuah universitas di Jogja itu, bertindak sebagai eksekutor dalam dugaan kejahatan jalanan tersebut.
Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka dan harus menerima belasan jahitan.
"Kepada MA, sebelumnya tersangka DN dan NA ini mengaku sedang dikejar-kejar orang. Lalu terjadilah pembacokan itu," ujarnya.
Usai kejadian, diduga karena ketakutan, para tersangka jatuh dari sepeda motornya. Satu di antaranya langsung diamankan, sedangkan dua lainnya ditangkap berselang empat jam kemudian.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Rachmadiwanto, korban tak merasa memiliki musuh dalam kesehariannya.
Baca Juga: Preman Salah Sasaran, Nenek Marsinah Diusir Paksa dari Rumahnya
"Jadi, tanpa tanya-tanya, pelaku langsung membacok korban secara tiba-tiba," urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai ancaman pasal terkait kejahatannya, dengan berkas yang dipisah, semikian juga berlaku pada pelaku anak.
Mereka akan dikenakan ancaman hukuman dari Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang serta satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro menyatakan, pelaku mendapatkan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dengan membelinya dari sebuah toko.
"Tersangka mengaku ada yang mengancam mau dilukai pakai celurit. Tapi nahasnya, yang dibalas bukan yang mengancam itu. Jadi motif peristiwa ini dilatarbelakangi dendam," kata dia.
Berita Terkait
-
Preman Salah Sasaran, Nenek Marsinah Diusir Paksa dari Rumahnya
-
Mau Buka Pangkalan Gas, Mahasiswi di Sleman ini Malah Ditipu
-
Bacok Pemuda di Jalan Gambiran, 5 Anggota Geng Sekolah Ditangkap Polisi
-
Kejahatan di 2020 Cenderung Turun, Kapolsek Sedayu: Pelaku Banyak dari Luar
-
Aksi Kejahatan Jalanan Resahkan Warga, Kapolsek Sedayu Beri Pesan Ini
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
-
Duh! Mahasiswa Asal Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Sajam di Jalan Godean, Polisi Buru Pelaku
-
Daftar 7 Beasiswa untuk Mahasiswa Jalur SNBP, Peluang Kuliah Gratis Terbuka Lebar