Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:32 WIB
Sekda DIY, Baskara Aji mengumumkan UMK untuk tahun 2021 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Desa yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan desa di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kabupaten/desa diminta membuat peraturan lebih detil sesuai dengan instruksi Gubernur  terkait aturan PTKM Mikro.

"Intinya penanganannya sama, hanya yang [zona] hijau itu pencegahan, kuning lebih banyak ke pemantauan. Tapi kalau sudah masuk oranye dan merah maka harus ada testing, tracing dan tracking [kasus]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro

Load More