SuaraJogja.id - Sukardiyono, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bantul dari fraksi Gerindra harus melawan partainya sendiri berlambang kepala Garuda tersebut. Pasalnya, Sukardiyono dianggap melawan dan tak tunduk terhadap AD/ART Partai.
Perkara itu bermula saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dimana Sukardiyono sebagai calon legislatif (caleg), bertarung memperebutkan kursi DPRD Bantul dengan Sefty Indradewi.
Dalam pileg tersebut, Sukardiyono yang diusung oleh Gerindra mendapatkan suara terbanyak di Dapilnya. Namun sebelum penetapan, pihak Sefti Indradewi membuat laporan ke Bawaslu Bantul atas tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh tim Sukardiyono.
Seiring berjalannya waktu, Sukardiyono berhasil menjadi calon terpilih anggota DPRD. Adanya laporan tersebut, ditegaskan Bawaslu bahwa tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan tim Sukardiyono dalam Pileg 2019.
Kendati telah dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu, Sukardiyono tetap diproses dengan dilaporkannya ke Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra.
"Dalam hal itu DPP memanggil yang bersangkutan (Sukardiyono) dan menunjukkan AD/ART yang intinya terkait masa jabatan dibagi masing-masing 2,5 tahun dengan tergugat (Sefti Indradewi). Namun klien kami jelas menolak karena tidak pernah dibahas soal hal tersebut sebelumnya," ujar Kuasa hukum Sukardiyono, Agus Prastowo Wiyono saat jumpa pers di Rumah Makam Mbok Jinah, Bantul, Rabu (10/2/2021).
Sukardiyono yang menolak AD/ART Partai dianggap tak patuh hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra turun tangan membuat surat pencopotan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Sukardiyono lantaran melanggar aturan tersebut.
"Klien kami jelas sudah dilantik sebagai anggota dewan. Namun dari DPP partai malah menuduhnya membangkang. Jelas kami melakukan gugatan tersebut ke pengadilan Negeri Bantul karena tidak ada yang beres di sini, seakan-akan ini dipaksakan agar beliau (Sukardiyono) dipecat dan diganti," terang dia.
Selain Agus, Kuasa Hukum lainnya Hermawan Sulistyanta melanjutkan, jika gugatan sendiri telah dilakukan dua kali. Pertama pada kisaran Mei 2020 dan Agustus 2020. Pihak tergugat antara lain, tergugat I Sefty Indradewi, tergugat II yakni DPP Partai Gerindra, tergugat III DPD Partai Gerindra DIY serta tergugat IV DPC Partai Gerindra.
Baca Juga: CEK FAKTA: Fadli Zon Keluar dari Indonesia jika Tersingkir dari Gerindra
"Gugatan yang kami ajukan Agustus tahun lalu sudah dilakukan sidang pada Rabu [9/2/2021] di PN Bantul. Hasilnya majelis hakim menolak dengan pertimbangannya, bertumpu pada AD/ART partai bukan fakta persidangan," ujar dia.
Kendati ditolak, Sukardiyono didampingi kuasa hukumnya akan melanjutkan ke tahap kasasi.
"Perkara ini belum selesai karena masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Pernyataan kasasi akan kami lakukan Senin depan dan seminggu kemudian kami akan kirimkan memori kasasi," ujarnya.
Ditambahkan Hermawan, upaya kasasi terpaksa ditempuh untuk menuntut keadilan. Hal ini karena hingga sekarang penggugat tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan tergugat yakni Sefti.
Terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra, Darwinto menghormati keputusan Sukardiyono melakukan gugatan hingga kasasi. Hal itu merupakan haknya melakukan gugatan hukum di pengadilan.
"Yang jelas kami tetap menghormati keputusan beliau. Nah kelanjutannya nanti kembali di pengadilan. Artinya kami tidak menghalang-halangi," ujar Darwinto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural