SuaraJogja.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan 37 tayangan di televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan. Atas temuan potensi pelanggaran ini, KPI akan menindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang dilakukan secara regular. Setidaknya ada 11 stasiun televisi yang menyiarakan beberapa program tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kpipusat, lembaga negara independen ini mengumumkan hasil Evaluasi Kepatuhan Televisi Atas Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Penyiaran Di Masa Pandemi Covid-19 untuk bulan Januari. Dari informasi tersebut ada berbagai tanggapan yang diberikan masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah komentar milik Deddy Corbuzier. Ia mengaku setuju dengan langkah KPI dalam melakukan evaluasi dan menerapkan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Namun, ia juga mempertanyakan, apakah bila lembaga tersebut yang salah melangkah bisa dibubarkan sama seperti acara televisi.
"Setuju!! Kalau kami salah. Bubarkan saja acara kami pak. Saya dukung!!! Tapi kalau KPI salah. Bisa bubar gak Bro," tulis akun @mastercorbuzier Jumat (12/2/2021).
Komentar dari Deddy Corbuzier tersebut setidaknya telah disukai lebih dari 25 ribu pengguna Instagram. Ada 2.000 lebih komentar yang membalas pernyataan presenter acara talkshow tersebut. Banyak warganet yang mengaku mendukung pernyataan Deddy tersebut.
Dalam komentar lainnya yang ditinggalkan warganet, banyak juga masyarakat yang mengeluhkan mengenai beberapa program televisi yang dinilai tak layak tayang. Banyak yang mempertanyakan mengenai penayangan sinetron, terutama yang diporduksi selama pandemi dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
KPI mengunggah rilis terpisah di laman resmi miliknya. Dalam pernyataan tersebut disampaikan jika KPI mendukung pemerintah dalam program penanganan pandemi dan pencegahan penularan covid-19. Untuk itu, KPI menerbitkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran, khususnya di televisi.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, kebijakan ini diambil mengingat televisi masih menjadi media dengan jangkauan penonton paling banyak dan memiliki daya duplikasi yang tinggi pada masyarakat. Karenanya dalam setiap program yang disiarkan kepada masyarakat, ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan sebuah keharusan.
"Penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif jika di televisi masih menyiarkan perilaku abai terhadap kewajiban mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tutur Mulyo Kamis (11/2/2021), seperti dilansir laman resmi KPI.
Baca Juga: Berita Pilihan: Deddy Corbuzier Sentil KPI, Dimas Beck Cium Luna Maya
Dari Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19, setidaknya ada 7 hal yang menjadi parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sementara sepanjang bulan Januari 2021 KPI menemukan 37 tayangan televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan yang bersumber dari 11 stasiun televisi. Sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tidak mengenakan masker dan pelindung wajah, selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show.
"Evaluasi KPI atas kepatuhan terhadap dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19, tidak termasuk pada program siaran film, sinetron dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19," kata Mulyo.
Kedepannya KPI akan menindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang secara regular dilakukan. Dari publikasi hasil temuan pelanggaran tersebut, KPI berharap masyarakat mengetahui lembaga yang melakukan pelanggaran serta pihak terkait bisa melakukan evaluasi terhadap program yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Libur Panjang Bikin Tol Regional Nusantara Makin Padat! Ada Kenaikan Hingga 29 Persen di Ruas Ini
-
Lakalantas Maut di Lendah: Nenek 70 Tahun Meregang Nyawa, Pengendara Motor Luka Parah
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis