SuaraJogja.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan 37 tayangan di televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan. Atas temuan potensi pelanggaran ini, KPI akan menindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang dilakukan secara regular. Setidaknya ada 11 stasiun televisi yang menyiarakan beberapa program tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kpipusat, lembaga negara independen ini mengumumkan hasil Evaluasi Kepatuhan Televisi Atas Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Penyiaran Di Masa Pandemi Covid-19 untuk bulan Januari. Dari informasi tersebut ada berbagai tanggapan yang diberikan masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah komentar milik Deddy Corbuzier. Ia mengaku setuju dengan langkah KPI dalam melakukan evaluasi dan menerapkan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Namun, ia juga mempertanyakan, apakah bila lembaga tersebut yang salah melangkah bisa dibubarkan sama seperti acara televisi.
"Setuju!! Kalau kami salah. Bubarkan saja acara kami pak. Saya dukung!!! Tapi kalau KPI salah. Bisa bubar gak Bro," tulis akun @mastercorbuzier Jumat (12/2/2021).
Komentar dari Deddy Corbuzier tersebut setidaknya telah disukai lebih dari 25 ribu pengguna Instagram. Ada 2.000 lebih komentar yang membalas pernyataan presenter acara talkshow tersebut. Banyak warganet yang mengaku mendukung pernyataan Deddy tersebut.
Dalam komentar lainnya yang ditinggalkan warganet, banyak juga masyarakat yang mengeluhkan mengenai beberapa program televisi yang dinilai tak layak tayang. Banyak yang mempertanyakan mengenai penayangan sinetron, terutama yang diporduksi selama pandemi dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
KPI mengunggah rilis terpisah di laman resmi miliknya. Dalam pernyataan tersebut disampaikan jika KPI mendukung pemerintah dalam program penanganan pandemi dan pencegahan penularan covid-19. Untuk itu, KPI menerbitkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran, khususnya di televisi.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, kebijakan ini diambil mengingat televisi masih menjadi media dengan jangkauan penonton paling banyak dan memiliki daya duplikasi yang tinggi pada masyarakat. Karenanya dalam setiap program yang disiarkan kepada masyarakat, ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan sebuah keharusan.
"Penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif jika di televisi masih menyiarkan perilaku abai terhadap kewajiban mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tutur Mulyo Kamis (11/2/2021), seperti dilansir laman resmi KPI.
Baca Juga: Berita Pilihan: Deddy Corbuzier Sentil KPI, Dimas Beck Cium Luna Maya
Dari Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19, setidaknya ada 7 hal yang menjadi parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sementara sepanjang bulan Januari 2021 KPI menemukan 37 tayangan televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan yang bersumber dari 11 stasiun televisi. Sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tidak mengenakan masker dan pelindung wajah, selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show.
"Evaluasi KPI atas kepatuhan terhadap dukungan lembaga penyiaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19, tidak termasuk pada program siaran film, sinetron dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19," kata Mulyo.
Kedepannya KPI akan menindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang secara regular dilakukan. Dari publikasi hasil temuan pelanggaran tersebut, KPI berharap masyarakat mengetahui lembaga yang melakukan pelanggaran serta pihak terkait bisa melakukan evaluasi terhadap program yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation