SuaraJogja.id - Pada pembuka tahun 2021, Pemda DIY baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub terkait pengendalian penyampaian pendapat di muka umum. Belakangan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 itu mendapatkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat termasuk di antaranya mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, tertuang aturan bahwa kegiatan penyampaian pendapat dapat dilaksanakan kecuali di sejumlah tempat yang masuk dalam kategori cagar budaya. Diantaranya yakni Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta hingga kawasan Malioboro.
Terbitnya pergub tersebut di kemudian hari mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk di antaranya dari akademisi Fakultas Hukum UGM yang tertuang dalam catatan kritis: Tinjauan progresif Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 atas Pembatasan Aspirasi, Aspek Formil dan Materiil.
Salah satu yang disorot yakni soal larangan mengemukakan pendapat di kawasan Malioboro. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa implementasi kebijakan itu mengurangi kebebasan berpendapat di muka umum.
"Pemerintah daerah telah membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa memberi alternatif lain agar pendapat masyarakat bisa tersalur secara efektif," tulisnya.
Hal lain yang disorot yakni mengenai produk Pergub yang dalam prosesnya sekonyong-konyong muncul. Tidak adanya asas keterbukaan dalam proses penyusunan pergub tersebut kepada masyarakat itulah yang kemudian menimbulkan polemik.
"fungsi demokrasi dalam hal ini tidak berjalan secara optimal. Padahal soal transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan sudah tertuang di Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 pada huruf g soal asas keterbukaan," lanjutnya.
Sementara itu terkait kesalahan tersebut, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang beranggotakan jaringan masyarakat sipil melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menerbitkan peraturan gubernur yang berisi larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Menunggak Rp36,57 Miliar, Nakes di DIY Belum Terima Insentif Covid-19
Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM.
"Pertama tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum. Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Ketiga tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Serta Keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil," jelas Yogi Zul Fadhli seperti dilansir dari lbhyogyakarta.org.
Sebelumnya, ARDY juga telah menyampaikan somasi terkait terbitnya Pergub tersebut hingga kemudian melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?