SuaraJogja.id - Pada pembuka tahun 2021, Pemda DIY baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub terkait pengendalian penyampaian pendapat di muka umum. Belakangan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 itu mendapatkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat termasuk di antaranya mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, tertuang aturan bahwa kegiatan penyampaian pendapat dapat dilaksanakan kecuali di sejumlah tempat yang masuk dalam kategori cagar budaya. Diantaranya yakni Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta hingga kawasan Malioboro.
Terbitnya pergub tersebut di kemudian hari mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk di antaranya dari akademisi Fakultas Hukum UGM yang tertuang dalam catatan kritis: Tinjauan progresif Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 atas Pembatasan Aspirasi, Aspek Formil dan Materiil.
Salah satu yang disorot yakni soal larangan mengemukakan pendapat di kawasan Malioboro. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa implementasi kebijakan itu mengurangi kebebasan berpendapat di muka umum.
"Pemerintah daerah telah membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa memberi alternatif lain agar pendapat masyarakat bisa tersalur secara efektif," tulisnya.
Hal lain yang disorot yakni mengenai produk Pergub yang dalam prosesnya sekonyong-konyong muncul. Tidak adanya asas keterbukaan dalam proses penyusunan pergub tersebut kepada masyarakat itulah yang kemudian menimbulkan polemik.
"fungsi demokrasi dalam hal ini tidak berjalan secara optimal. Padahal soal transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan sudah tertuang di Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 pada huruf g soal asas keterbukaan," lanjutnya.
Sementara itu terkait kesalahan tersebut, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang beranggotakan jaringan masyarakat sipil melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menerbitkan peraturan gubernur yang berisi larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Menunggak Rp36,57 Miliar, Nakes di DIY Belum Terima Insentif Covid-19
Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM.
"Pertama tentang pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum. Kedua, ihwal pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum. Ketiga tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Serta Keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil," jelas Yogi Zul Fadhli seperti dilansir dari lbhyogyakarta.org.
Sebelumnya, ARDY juga telah menyampaikan somasi terkait terbitnya Pergub tersebut hingga kemudian melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas