SuaraJogja.id - Pada pembuka tahun 2021, Pemda DIY baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub terkait pengendalian penyampaian pendapat di muka umum. Belakangan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 itu mendapatkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat termasuk di antaranya mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, tertuang aturan bahwa kegiatan penyampaian pendapat dapat dilaksanakan kecuali di sejumlah tempat yang masuk dalam kategori cagar budaya. Diantaranya yakni Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta hingga kawasan Malioboro.
Terbitnya pergub tersebut di kemudian hari mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk di antaranya dari akademisi Fakultas Hukum UGM yang tertuang dalam catatan kritis: Tinjauan progresif Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 atas Pembatasan Aspirasi, Aspek Formil dan Materiil.
Salah satu yang disorot yakni soal larangan mengemukakan pendapat di kawasan Malioboro. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa implementasi kebijakan itu mengurangi kebebasan berpendapat di muka umum.
Baca Juga: Menunggak Rp36,57 Miliar, Nakes di DIY Belum Terima Insentif Covid-19
"Pemerintah daerah telah membatasi ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa memberi alternatif lain agar pendapat masyarakat bisa tersalur secara efektif," tulisnya.
Hal lain yang disorot yakni mengenai produk Pergub yang dalam prosesnya sekonyong-konyong muncul. Tidak adanya asas keterbukaan dalam proses penyusunan pergub tersebut kepada masyarakat itulah yang kemudian menimbulkan polemik.
"fungsi demokrasi dalam hal ini tidak berjalan secara optimal. Padahal soal transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan sudah tertuang di Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 pada huruf g soal asas keterbukaan," lanjutnya.
Sementara itu terkait kesalahan tersebut, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY yang beranggotakan jaringan masyarakat sipil melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena menerbitkan peraturan gubernur yang berisi larangan unjuk rasa di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di DIY Meningkat, Lampaui Angka Kemiskinan Nasional
Aliansi yang beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi tersebut melaporkan Sultan dengan cara mengirimkan surat bermaterai melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta ke alamat kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (16/2/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
-
Keluarga Aguan 'Bercerai' dari Jajaran Bos Erajaya Swasembada
-
Wajah Baru Malioboro: Revitalisasi Selesai, Pedagang Teras Malioboro 2 Buka Lapak!
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Ternyata Pacaran Lama, Siva Aprilia Blak-blakan soal Profesi Suami
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan