Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 17 Februari 2021 | 20:32 WIB
Sekda DIY, Baskara Aji. [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

SuaraJogja.id - Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY nampaknya berbuah manis. Selain terus menurunnya tren angka positif COVID-19, saat ini tidak ada lagi zona merah penularan COVID-19 di tingkat RT.

Berdasarkan data dari Pemda DIY, dari total 27.334 RT di DIY, semua bersih dari zona merah. Hanya tiga RT masing-masing di Sleman, Bantul dan Kulon Progo yang masuk kategori zona oranye.

Sedangkan 1.823 RT masuk kategori zona kuning, yakni 217 RT di Kota Yogyakarta, 552 RT di Sleman, 715 RT di Bantul, 207 RT di Kulon Progo dan 131 RT di Gunungkidul.

Sebanyak 25.508 RT lain masuk kategori zona hijau. Jumlah ini terdiri dari 2.318 RT di Kota Yogyakarta, 6.861 RT di Sleman, 5.279 di Bantul, 4.264 RT di Kulon Progo dan 6.786 RT di Gunung Kidul.

Baca Juga: PTKM Mikro Diberlakukan, Penumpang KA di Jogja Turun Selama Imlek

"Seluruh DIY memang sudah tidak ada zona merah untuk tingkat RT. Data [zona] ini diperoleh dari RT yang dilaporkan ke kecamatan dan ke kabupaten/kota lalu ke kita [propinsi] untuk evaluasi," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/02/2021).

Menurut Aji, meskipun zona hijau di tingkat RT lebih banyak dibandingkan lainnya, masyarakat diminta tidak lengah. Sebab dari penghitungan tersebut ada perbedaan cara melihat zona penularan COVID-19 dengan metode lainnya menggunakan 14 indikator Kemenkes.

Data dari Pemda tersebut hanya menggambarkan jumlah rumah di RT yang terdapat pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan indikator lain seperti ketersediaan tenaga kesehatan (nakes), rumah sakit rujukan dan lainnya belum diperhitungan.

"Karenanya kemudian kita tidak boleh mengendurkan upaya kita untuk mempertahankan atau mengurangi prokes," paparnya.

Aji menambahkan, RT dengan zona kuning dan oranye mendapatkan perhatian khusus, terutama untuk pengendalian penularan virus. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/INSTR/2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 sesuai zona.

Baca Juga: Petugas Perbatasan DIY Lakukan Rapid Antigen ke 50 Pelaku Perjalanan

"Termasuk upaya 3T [testing, tracing dan treatment]," tandasnya.

Load More