SuaraJogja.id - Sebanyak enam saksi kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2/2021).
Keenamnya dijadwalkan untuk diperiksa Senin hari ini dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Enam saksi yang dipanggil itu adalah PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi, dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan.
KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi. Pada Rabu (17/2/2021), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Kemudian pada Kamis (18/2/2021), Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi juga digeledah. Setelah itu pada Jumat (19/2/2021) digeledah pula Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman.
Dari lokasi-lokasi yang telah digeledah tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Stadion Mandala Krida.
Saat ini KPK diketahui sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Meski begitu, KPK belum bisa memberikan informasi spesifik terkait identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Berita Terkait
-
Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja
-
Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sri Sultan Minta Cepat Diselesaikan
-
Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi di Yogya
-
Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
-
Dalami Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora DIY
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan