SuaraJogja.id - Sebanyak enam saksi kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2/2021).
Keenamnya dijadwalkan untuk diperiksa Senin hari ini dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Enam saksi yang dipanggil itu adalah PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi, dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan.
KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi. Pada Rabu (17/2/2021), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Kemudian pada Kamis (18/2/2021), Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi juga digeledah. Setelah itu pada Jumat (19/2/2021) digeledah pula Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman.
Dari lokasi-lokasi yang telah digeledah tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Stadion Mandala Krida.
Saat ini KPK diketahui sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Meski begitu, KPK belum bisa memberikan informasi spesifik terkait identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Berita Terkait
-
Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja
-
Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sri Sultan Minta Cepat Diselesaikan
-
Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi di Yogya
-
Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
-
Dalami Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora DIY
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok