SuaraJogja.id - Sebanyak enam saksi kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/2/2021).
Keenamnya dijadwalkan untuk diperiksa Senin hari ini dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.
Enam saksi yang dipanggil itu adalah PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Gutik Lestarna, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta, Direktur III CV Reka Kusuma Buana Paidi, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi, dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan.
Baca Juga: Netizen Temukan Video Lama Kemesraan Ayus dan Nissa dan 4 Berita SuaraJogja
KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi. Pada Rabu (17/2/2021), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Kemudian pada Kamis (18/2/2021), Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi juga digeledah. Setelah itu pada Jumat (19/2/2021) digeledah pula Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman.
Dari lokasi-lokasi yang telah digeledah tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi Stadion Mandala Krida.
Saat ini KPK diketahui sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Meski begitu, KPK belum bisa memberikan informasi spesifik terkait identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sri Sultan Minta Cepat Diselesaikan
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Berita Terkait
-
Dirut PTPP Dipanggil KPK Imbas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
-
KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
-
Sekda DIY Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
-
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini