Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 19 Februari 2021 | 17:20 WIB
Sri Sultan HB X dan Butet Kartaredjasa saat sarapan bersama di Keraton Kilen. - (Youtube/Butet Kartaredjasa)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan tanggapannya terkait penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Dikpora) dan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/2/2021).

Penggeledahan dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD 2016/2017 itu disebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus lama.

Karenanya, Sultan meminta KPK untuk bisa segera menyelesaikan kasus tersebut. Dengan demikian, langkah hukum penanganan kasus tersebut bisa segera dilakukan.

"Itu kan persoalan lama, cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi di Yogya

Sultan mengaku tidak mempermasalahkan bila ada ada tersangka dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 Miliar tersebut. Melalui proses hukum, tersangka bisa dikenai pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Ya enggak apa-apa kalau memang salah, tapi kan prosesnya belum sampai di situ [penetapan tersangka]. Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana, ya proses saja," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIY Didik Wardaya membenarkan ada penggeledahan di kantor tersebut. Lima petugas KPK yang dikawa polisi dari Polda DIY melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebanyak 32 jenis dokumen yang ada di Disdikpora diambil oleh KPK. Didik juga diminta melakukan penandatangan berita acara penyerahan dokumen tersebut.

"Yang dibawa dokumen saja, tidak ada penyegelan atau membawa barang," jelasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More