SuaraJogja.id - Seorang warga Banguntapan, Bantul berinisial SW diringkus aparat Kepolisian Sektor Pakem, setelah mencuri telepon genggam dari rumah korbannya.
Kapolsek Pakem Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengungkapkan, pelaku mencuri kala korbannya sedang tertidur pulas. Kala itu, rumah korban sedang tidak dalam terkunci. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menyasar rumah atau kos-kosan dan mencuri pada pagi hari.
"Berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka sudah pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi sebanyak dua kali. Pada 2015 di rutan Bantul dan 2017 di rutan Kota Jogja. Pencurian itu dilakukan sejak tersangka berusia 19 tahun,” kata Chandra, Senin (22/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto mengungkapkan, usai beraksi di wilayah Pakem, tersangka kemudian bersembunyi ke rumah teman dekatnya yang merupakan sesama residivis di Gamping.
"Ia kami tangkap pada 17 Februari 2021 sore," terangnya.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan data yang dikumpul dari lokasi kejadian. Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, petugas menyelidiki hingga selanjutnya berhasil mencokok tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pakem.
Kini, pelaku SW disangkakan pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Petugas juga sudah menemukan dua telepon genggam milik korban yang sempat dijual," ujarnya.
Tersangka telah menjual barang hasil kejahatannya ke pasar Klithikan, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja dan pasar gelap yang dijalankan oleh komunitas sesama residivis, imbuh Hadi.
Baca Juga: ATM Dibakar Diduga Pakai Bom Molotov, Polres Sleman: Belum Bisa Dipastikan
"Termasuk dua telepon genggam milik korban, sudah ditukar dengan uang dari pasar tersebut. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli pakaian, sepatu, jaket dan mewarnai rambutnya. Tak menutup kemungkinan digunakan pula untuk judi dan mabuk-mabukan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya
-
TNI AL Tangkap Aksi Pencurian Kapal Tongkang di Selat Singapura
-
Tepergok Curi Motor Warga saat Banjir, Maling Ditelanjangi, Diikat di Pohon
-
Ngamuk Gegara Tak Diberi Uang Rp 174 Juta, Maling Sekap Bayi di Dalam Tong
-
Curi Celana Dalam Putri Pak Kades, Bocah Ingusan Dihukum Bersihkan Masjid
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam