SuaraJogja.id - Seorang warga Banguntapan, Bantul berinisial SW diringkus aparat Kepolisian Sektor Pakem, setelah mencuri telepon genggam dari rumah korbannya.
Kapolsek Pakem Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengungkapkan, pelaku mencuri kala korbannya sedang tertidur pulas. Kala itu, rumah korban sedang tidak dalam terkunci. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menyasar rumah atau kos-kosan dan mencuri pada pagi hari.
"Berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka sudah pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi sebanyak dua kali. Pada 2015 di rutan Bantul dan 2017 di rutan Kota Jogja. Pencurian itu dilakukan sejak tersangka berusia 19 tahun,” kata Chandra, Senin (22/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto mengungkapkan, usai beraksi di wilayah Pakem, tersangka kemudian bersembunyi ke rumah teman dekatnya yang merupakan sesama residivis di Gamping.
"Ia kami tangkap pada 17 Februari 2021 sore," terangnya.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan data yang dikumpul dari lokasi kejadian. Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, petugas menyelidiki hingga selanjutnya berhasil mencokok tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pakem.
Kini, pelaku SW disangkakan pasal 363 KUH Pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Petugas juga sudah menemukan dua telepon genggam milik korban yang sempat dijual," ujarnya.
Tersangka telah menjual barang hasil kejahatannya ke pasar Klithikan, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja dan pasar gelap yang dijalankan oleh komunitas sesama residivis, imbuh Hadi.
Baca Juga: ATM Dibakar Diduga Pakai Bom Molotov, Polres Sleman: Belum Bisa Dipastikan
"Termasuk dua telepon genggam milik korban, sudah ditukar dengan uang dari pasar tersebut. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli pakaian, sepatu, jaket dan mewarnai rambutnya. Tak menutup kemungkinan digunakan pula untuk judi dan mabuk-mabukan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya
-
TNI AL Tangkap Aksi Pencurian Kapal Tongkang di Selat Singapura
-
Tepergok Curi Motor Warga saat Banjir, Maling Ditelanjangi, Diikat di Pohon
-
Ngamuk Gegara Tak Diberi Uang Rp 174 Juta, Maling Sekap Bayi di Dalam Tong
-
Curi Celana Dalam Putri Pak Kades, Bocah Ingusan Dihukum Bersihkan Masjid
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Nataru Jadi Target: Pedagang Pasar Godean Nekat Pindah Meski Atap Bocor, Ini Alasannya
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
-
Rahasia DANA Kaget di Sini, Klik Linknya, Dapatkan Saldo Gratis Sekarang
-
Nermin Haljeta Menggila, PSIM Hancurkan Dewa United di Kandang Sendiri