SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Barat menangkap terduga pelaku penipuan telepon genggam di sebuah hotel di Jogja. Pelaku sebelumnya diduga menipu korbannya kala berjumpa di sebuah hotel di kawasan Caturtunggal, Sleman.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku berinisial SH, LF, dan NA pada 18 Februari 2021 pukul 02.00 WIB itu berdasarkan laporan korban, Steven Susanto.
Terduga pelaku penipuan telepon genggam tersebut diketahui merupakan satu keluarga, yaitu ayah dan dua anak.
"Iya [ayah dan anak]. Satu keluarga tersebut melancarkan aksinya di hotel Wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman," kata dia kala dihubungi pada Selasa (23/2/2021).
SH (58) selaku ayah, sedangkan LF (26) anak laki-lakinya dan NA (19) anak perempuan. Keluarga tersebut berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui akun bisnis TATAN pada 15 Februari 2021.
"Selanjutnya, pada 17 Februari 2021 pelapor datang ke rooftop lantai 9 sebuah hotel di Sleman untuk bertemu pelaku," ujar Rachmadiwanto.
Di lokasi, pelaku meminjam HP pelapor untuk pesan minum melalui layanan ojek daring. Setelah pesanan datang, pelaku mengambil minuman di depan hotel dengan membawa telepon genggam milik pelapor.
"Setelah ditunggu beberapa menit, pelaku tidak kunjung kembali. Pelapor mencari-cari di sekitar TKP. Ternyata pelaku sudah tidak ada dan pergi dengan membawa telepon genggam milik pelapor," ungkapnya.
Baca Juga: Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat agar ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, petugas Polsek Depok Barat menyelidiki dan mencari pelaku.
"Didapati pelaku berada di sebuah hotel, di Kota Jogja. Yang bersangkutan kami tangkap untuk dibawa ke Mapolsek Depok Barat, kemudian diproses sesuai jalur hukum yang berlaku," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersebut, disita pula satu buah telepon genggam merek Xiaomi 9 T milik korban.
Lewat penangkapan ketiga tersangka diperoleh informasi bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat penipuan dari hotel ke hotel dan mal ke mal.
"Mereka berdalih motif penipuan lantaran desakan ekonomi yang menghimpit keluarga tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan KUH Pidana pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Pria Padang Pariaman Tipu Orang Ratusan Juta, Modus Bisnis Voucher Internet
-
Modus Penipuan Mencatut Nama Wakil Bupati Pati, Sasarannya Pesantren
-
Waduh! Pakai Nama Bupati Jepara, Penipu Akali Pengurus Vihara dan Pesantren
-
Beredar Penipuan Penerimaan CPNS Jalur Khusus Tanpa Tes, Begini Tipsnya
-
Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Penipuan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel