Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi WhatsApp. [iGlobalWeb/Pixabay]

Tersangka, yang sudah tersulut emosi, langsung menjemput korban di kediaman temannya. Setelah menggedor-gedor pintu gerbang, tersangka masuk dan langsung menarik korban keluar.

Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan mendudukannya di kursi sebelah pengemudi.

Saat itu di dalam mobil, sudah ada tiga rekan tersangka. Ia selanjutnya membawa korban ikut dalam perjalanan.

Di dalam mobil, keduanya beradu argumen hingga kekerasan terjadi di dalam mobil.

Baca Juga: Bermula Cekcok, Dua Pemuda Ini Nyaris Baku Hantam Sebelum Diamankan Warga

"Hanya tersangka yang melakukan kekerasan terhadap korban, tiga orang temannya tidak ikut melakukannya," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 351 ayat 1 jo pasal 80 ayat 1 UUD RI Nomor 17 tahun 2016.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More