SuaraJogja.id - EP yang kini merupakan ibu rumah tangga menangis di halaman Ditnarkoba Polda DIY. Ia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Dihadapan wartawan ia memilih bungkam. Sembari menundukkan kepala menyembunyikan air matanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Ditresnarkoba Polda DIY, tersangka EP diamankan di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Perempuan berusia 38 tahun itu juga diketahui sempat bekerja sebagai pengasuh bayi atau baby sitter sebelum akhirnya tergiur dengan iming-iming penghasilan berjualan sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan sebelum menangkap EP, polisi lebih dulu mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42). Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP yang ternyata tergabung dalam sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Kebumen, Jawa Tengah ikut ditangkap.
Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
"Pertama pengakapan di Jogja itu terhadap tersangka SN di Jogja. Dari pengembangan, barang bukti ada di Kebumen lalu tertangkap juga EP di Kebumen," ujar Ary saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (25/2/2021).
Diketahui bahwa laporan yang diterima polisi untuk tersangka EP itu tercatat pada tanggal 6 Januari 2021. Dari pemeriksaan itu, EP merupakan warga Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah.
Disampaikan Ary, kedua tersangka tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya mendapat sabu untuk dijual atau diedarkan dari seorang pelaku lagi berinisal A di Purwokerto.
Kedua pelaku tersebut hanya dikendali oleh orang berinisal A tersebut yang saat ini masih dalam status buron di Purwokerto. Nantinya tersangka hanya akan diminta untuk ambil di suatu tempat lalu diedarkan di tempat sudah diminta.
"[Sabu] didapat dari inisial A masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Jogja dan EP di Kebumen. Barangnya dari A, tersangka juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Nanti tinggal nunggu perintah jual ke mana," terangnya.
Baca Juga: Jaga Perbatasan, Polda DIY Siap 1.000 Rapid Antigen untuk Pelaku Perjalanan
Ary menuturkan EP terpaksa menjual sabu tersebut karena latar belakang penghasilan yang kurang. Dalam setiap transaksi EP akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi