SuaraJogja.id - EP yang kini merupakan ibu rumah tangga menangis di halaman Ditnarkoba Polda DIY. Ia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Dihadapan wartawan ia memilih bungkam. Sembari menundukkan kepala menyembunyikan air matanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Ditresnarkoba Polda DIY, tersangka EP diamankan di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Perempuan berusia 38 tahun itu juga diketahui sempat bekerja sebagai pengasuh bayi atau baby sitter sebelum akhirnya tergiur dengan iming-iming penghasilan berjualan sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan sebelum menangkap EP, polisi lebih dulu mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42). Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP yang ternyata tergabung dalam sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Kebumen, Jawa Tengah ikut ditangkap.
"Pertama pengakapan di Jogja itu terhadap tersangka SN di Jogja. Dari pengembangan, barang bukti ada di Kebumen lalu tertangkap juga EP di Kebumen," ujar Ary saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (25/2/2021).
Diketahui bahwa laporan yang diterima polisi untuk tersangka EP itu tercatat pada tanggal 6 Januari 2021. Dari pemeriksaan itu, EP merupakan warga Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah.
Disampaikan Ary, kedua tersangka tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya mendapat sabu untuk dijual atau diedarkan dari seorang pelaku lagi berinisal A di Purwokerto.
Kedua pelaku tersebut hanya dikendali oleh orang berinisal A tersebut yang saat ini masih dalam status buron di Purwokerto. Nantinya tersangka hanya akan diminta untuk ambil di suatu tempat lalu diedarkan di tempat sudah diminta.
"[Sabu] didapat dari inisial A masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Jogja dan EP di Kebumen. Barangnya dari A, tersangka juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Nanti tinggal nunggu perintah jual ke mana," terangnya.
Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
Ary menuturkan EP terpaksa menjual sabu tersebut karena latar belakang penghasilan yang kurang. Dalam setiap transaksi EP akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu.
Dari tangan EP ini polisi menyita barang bukti sebesar 34,4 gram sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi. Jadi memang rata-rata yang tertangkap karena tergoda dengan ekonomi yang lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," ujarnya.
Atas kejadian ini EP dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
-
Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat