SuaraJogja.id - EP yang kini merupakan ibu rumah tangga menangis di halaman Ditnarkoba Polda DIY. Ia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Dihadapan wartawan ia memilih bungkam. Sembari menundukkan kepala menyembunyikan air matanya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Ditresnarkoba Polda DIY, tersangka EP diamankan di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Perempuan berusia 38 tahun itu juga diketahui sempat bekerja sebagai pengasuh bayi atau baby sitter sebelum akhirnya tergiur dengan iming-iming penghasilan berjualan sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan sebelum menangkap EP, polisi lebih dulu mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42). Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP yang ternyata tergabung dalam sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Kebumen, Jawa Tengah ikut ditangkap.
"Pertama pengakapan di Jogja itu terhadap tersangka SN di Jogja. Dari pengembangan, barang bukti ada di Kebumen lalu tertangkap juga EP di Kebumen," ujar Ary saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (25/2/2021).
Diketahui bahwa laporan yang diterima polisi untuk tersangka EP itu tercatat pada tanggal 6 Januari 2021. Dari pemeriksaan itu, EP merupakan warga Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah.
Disampaikan Ary, kedua tersangka tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya mendapat sabu untuk dijual atau diedarkan dari seorang pelaku lagi berinisal A di Purwokerto.
Kedua pelaku tersebut hanya dikendali oleh orang berinisal A tersebut yang saat ini masih dalam status buron di Purwokerto. Nantinya tersangka hanya akan diminta untuk ambil di suatu tempat lalu diedarkan di tempat sudah diminta.
"[Sabu] didapat dari inisial A masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Jogja dan EP di Kebumen. Barangnya dari A, tersangka juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Nanti tinggal nunggu perintah jual ke mana," terangnya.
Baca Juga: Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
Ary menuturkan EP terpaksa menjual sabu tersebut karena latar belakang penghasilan yang kurang. Dalam setiap transaksi EP akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu.
Dari tangan EP ini polisi menyita barang bukti sebesar 34,4 gram sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi. Jadi memang rata-rata yang tertangkap karena tergoda dengan ekonomi yang lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," ujarnya.
Atas kejadian ini EP dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini