Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:58 WIB
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto usai memberi keterangan di Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Sleman, Kamis (24/2/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto guna mendengar penjelasan lebih lanjut terkait dengan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut Dewo, Pergub yang berisi tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu memang dibuat untuk menjamin keamanan semua pihak ketika menyampaikan aspirasi.

"Jadi [Pergub Nomor 1 tahun 2021] benar-benar untuk menjamin keamanan temen-temen yang sedang berdemo. Agar bisa menyampaikan pendapatanya secara bebas tetapi aman dari hal yang tidak diinginkan," kata Dewo ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Depok, Sleman, Kamis (25/2/2021).

Dewo menyatakan bahwa Pergub tersebut selain dirancang untuk melindungi keamanan pihak-pihak yang melakukan demonstrasi. Namun juga orang-orang atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi aksi demo itu.

Dipastikan Dewo, pada dasarnya Pergub ini diterbitkan bukan untuk membatasi aktivitas serta hak asasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi lebih kepada melindungi semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu

"Karena kita tahu kadang-kadang ada pihak-pihak yang lain yang berupaya untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh teman-teman pendemo itu sendiri," imbunya.

Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Laporan ini disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.

Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut.

Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

Terkait hal itu, kata Dewo, Pergub ini sebenarnya merupakan tindaklanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari

Ditambah dengan aturan turunan dari UU Nomor 9 itu termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 perihal Pengamanan Obyek Vital Nasional. Serta dengan menyertakan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

"Nah Menteri yang sudah mengeluarkan perihal objek vital negara itu ada 2 yakni Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM. Menteri Pariwisata menetapkan kalau tidak salah ada 56 objek vital negara yang 6 di antaranya di Yogyakarta," terangnya.

Padahal di kawasan larangan sebagian lokasi aksi tersebut terdapat beberapa lembaga negara di antaranya Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY. Tempat-tempat itu yang selama ini dinilai sangat cocok untuk menjadk representatif masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Pada intinya, Dewo menyatakan tidak pernah ada Pergub tersebut melarang demo. Terlebih lagi jika memang nanti ada kelompok masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya di sekitar objek vital tersebut tetap diperbolehkan.

Bahkan ketika kelompok pendemo ingin bertemu dengan para anggota legislatif atau Gubernur DIY, maka bisa dilakukan dengan mengirimkan perwakilannya. Atau pun bisa juga dengan sebaliknya, pendemo yang meminta untuk anggota legislatif dan Gubernur menemui di tempat unjuk rasa.

"Dalam artian, keamanan ini misal saat orang demo itu ada pro dan kontra. Agar tidak terjadi gesekan, misalnya baru demo lalu diganggu orang yang tidak suka, ketika kita hadir kita bisa mencegah itu. Kita jaga di situ. Sehingga kami tidak ingin terjadi peristiwa seperti di Jakarta mahasiswa demo tahu-tahu dikejar masyarakat. Kami tidak ingin, justru menjaga di situ," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan, pemanggilan Dewo kali ini untuk meminta penjelasan lebih teknis terkait tata cara dan tahapan perumusan rancangan Pergub itu. Termasuk dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam perumusan Pergub sebelum ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X.

"Berapa substansi yang kita mintai klarifikasi, seperti aturan 500 meter [dari pagar terluar obyek vital], lalu ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," ucap Budi.

Budi mengaku masih memerlukan waktu lebih guna melakukan kajian mendalam terhadap Pergub tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Dinas Kebudayaan DIY sebagai inisiator terkait pasal pengaturan unjuk rasa di area obyek vital.

Keterlibatan para ahli, kata Budi, juga akan dilakukan untuk menambah sisi-sisi lain hadirnya perumusan aturan itu. Ditambah pula dengan menganalisa kembali laporan ARDY soal proses perancangannya yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan andil masyarakat.

"Beberapa hal yang sangat teknis beliau [Dewo] tidak ingat seperti hari atau waktu, undangan ada atau tidak. Mungkin kami harus minta penjelasan di sekretariatnya untuk mengecek pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam proses penyusunan Pergub DIY tersebut. Karena, yang dilaporkan antara lain prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat dan terkesan cepat. Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," paparnya.

Budi menyebut bahwa sebetulnya perancangan Pergub tersebut sudah dilakukan sejak lama. Namun prosesnya setelah itu dipercepat berkaitan dengan peristiwa demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kantor DPRD DIY dan seputaran kawasan Malioboro pada 8 Oktober 2020 silam.

"Memang barangkali peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu jadi pemicu untuk segera merealisasikan pengaturannya. Tadi saya klarifikasi juga apa [perancangan Pergub] karena ini [kerusuhan]? Dia [Dewo] mengatakan tidak. Tetapi, itu memang menjadi faktor yang mempercepat," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, juga menyatakan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Pemda DIY tidak keberatan melakukan diskusi sekaligus memfasilitasi keberatan yang telah disampaikan oleh ARDY. Bahkan, jika memang diperlukan mediasi bisa dilakukan oleh ORI DIY.

"Kalau memang diperlukan, bisa dimediasi oleh ORI DIY agar kita bertemu. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog nggak ada masalah,” ujar Aji.

Load More