SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnu Broto guna mendengar penjelasan lebih lanjut terkait dengan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Menurut Dewo, Pergub yang berisi tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu memang dibuat untuk menjamin keamanan semua pihak ketika menyampaikan aspirasi.
"Jadi [Pergub Nomor 1 tahun 2021] benar-benar untuk menjamin keamanan temen-temen yang sedang berdemo. Agar bisa menyampaikan pendapatanya secara bebas tetapi aman dari hal yang tidak diinginkan," kata Dewo ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Depok, Sleman, Kamis (25/2/2021).
Dewo menyatakan bahwa Pergub tersebut selain dirancang untuk melindungi keamanan pihak-pihak yang melakukan demonstrasi. Namun juga orang-orang atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi aksi demo itu.
Dipastikan Dewo, pada dasarnya Pergub ini diterbitkan bukan untuk membatasi aktivitas serta hak asasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi lebih kepada melindungi semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung terlibat di dalamnya.
"Karena kita tahu kadang-kadang ada pihak-pihak yang lain yang berupaya untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh teman-teman pendemo itu sendiri," imbunya.
Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Laporan ini disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.
Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut.
Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Terkait hal itu, kata Dewo, Pergub ini sebenarnya merupakan tindaklanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
Ditambah dengan aturan turunan dari UU Nomor 9 itu termasuk Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 perihal Pengamanan Obyek Vital Nasional. Serta dengan menyertakan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Nah Menteri yang sudah mengeluarkan perihal objek vital negara itu ada 2 yakni Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM. Menteri Pariwisata menetapkan kalau tidak salah ada 56 objek vital negara yang 6 di antaranya di Yogyakarta," terangnya.
Padahal di kawasan larangan sebagian lokasi aksi tersebut terdapat beberapa lembaga negara di antaranya Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY. Tempat-tempat itu yang selama ini dinilai sangat cocok untuk menjadk representatif masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.
Pada intinya, Dewo menyatakan tidak pernah ada Pergub tersebut melarang demo. Terlebih lagi jika memang nanti ada kelompok masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya di sekitar objek vital tersebut tetap diperbolehkan.
Bahkan ketika kelompok pendemo ingin bertemu dengan para anggota legislatif atau Gubernur DIY, maka bisa dilakukan dengan mengirimkan perwakilannya. Atau pun bisa juga dengan sebaliknya, pendemo yang meminta untuk anggota legislatif dan Gubernur menemui di tempat unjuk rasa.
"Dalam artian, keamanan ini misal saat orang demo itu ada pro dan kontra. Agar tidak terjadi gesekan, misalnya baru demo lalu diganggu orang yang tidak suka, ketika kita hadir kita bisa mencegah itu. Kita jaga di situ. Sehingga kami tidak ingin terjadi peristiwa seperti di Jakarta mahasiswa demo tahu-tahu dikejar masyarakat. Kami tidak ingin, justru menjaga di situ," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik