Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan, pemanggilan Dewo kali ini untuk meminta penjelasan lebih teknis terkait tata cara dan tahapan perumusan rancangan Pergub itu. Termasuk dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam perumusan Pergub sebelum ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X.
"Berapa substansi yang kita mintai klarifikasi, seperti aturan 500 meter [dari pagar terluar obyek vital], lalu ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," ucap Budi.
Budi mengaku masih memerlukan waktu lebih guna melakukan kajian mendalam terhadap Pergub tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Dinas Kebudayaan DIY sebagai inisiator terkait pasal pengaturan unjuk rasa di area obyek vital.
Keterlibatan para ahli, kata Budi, juga akan dilakukan untuk menambah sisi-sisi lain hadirnya perumusan aturan itu. Ditambah pula dengan menganalisa kembali laporan ARDY soal proses perancangannya yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan andil masyarakat.
"Beberapa hal yang sangat teknis beliau [Dewo] tidak ingat seperti hari atau waktu, undangan ada atau tidak. Mungkin kami harus minta penjelasan di sekretariatnya untuk mengecek pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam proses penyusunan Pergub DIY tersebut. Karena, yang dilaporkan antara lain prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat dan terkesan cepat. Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," paparnya.
Budi menyebut bahwa sebetulnya perancangan Pergub tersebut sudah dilakukan sejak lama. Namun prosesnya setelah itu dipercepat berkaitan dengan peristiwa demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kantor DPRD DIY dan seputaran kawasan Malioboro pada 8 Oktober 2020 silam.
"Memang barangkali peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu jadi pemicu untuk segera merealisasikan pengaturannya. Tadi saya klarifikasi juga apa [perancangan Pergub] karena ini [kerusuhan]? Dia [Dewo] mengatakan tidak. Tetapi, itu memang menjadi faktor yang mempercepat," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, juga menyatakan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Pemda DIY tidak keberatan melakukan diskusi sekaligus memfasilitasi keberatan yang telah disampaikan oleh ARDY. Bahkan, jika memang diperlukan mediasi bisa dilakukan oleh ORI DIY.
"Kalau memang diperlukan, bisa dimediasi oleh ORI DIY agar kita bertemu. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog nggak ada masalah,” ujar Aji.
Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas