Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan, pemanggilan Dewo kali ini untuk meminta penjelasan lebih teknis terkait tata cara dan tahapan perumusan rancangan Pergub itu. Termasuk dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam perumusan Pergub sebelum ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X.
"Berapa substansi yang kita mintai klarifikasi, seperti aturan 500 meter [dari pagar terluar obyek vital], lalu ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," ucap Budi.
Budi mengaku masih memerlukan waktu lebih guna melakukan kajian mendalam terhadap Pergub tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Dinas Kebudayaan DIY sebagai inisiator terkait pasal pengaturan unjuk rasa di area obyek vital.
Keterlibatan para ahli, kata Budi, juga akan dilakukan untuk menambah sisi-sisi lain hadirnya perumusan aturan itu. Ditambah pula dengan menganalisa kembali laporan ARDY soal proses perancangannya yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan andil masyarakat.
"Beberapa hal yang sangat teknis beliau [Dewo] tidak ingat seperti hari atau waktu, undangan ada atau tidak. Mungkin kami harus minta penjelasan di sekretariatnya untuk mengecek pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam proses penyusunan Pergub DIY tersebut. Karena, yang dilaporkan antara lain prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat dan terkesan cepat. Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," paparnya.
Budi menyebut bahwa sebetulnya perancangan Pergub tersebut sudah dilakukan sejak lama. Namun prosesnya setelah itu dipercepat berkaitan dengan peristiwa demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kantor DPRD DIY dan seputaran kawasan Malioboro pada 8 Oktober 2020 silam.
"Memang barangkali peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu jadi pemicu untuk segera merealisasikan pengaturannya. Tadi saya klarifikasi juga apa [perancangan Pergub] karena ini [kerusuhan]? Dia [Dewo] mengatakan tidak. Tetapi, itu memang menjadi faktor yang mempercepat," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, juga menyatakan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Pemda DIY tidak keberatan melakukan diskusi sekaligus memfasilitasi keberatan yang telah disampaikan oleh ARDY. Bahkan, jika memang diperlukan mediasi bisa dilakukan oleh ORI DIY.
"Kalau memang diperlukan, bisa dimediasi oleh ORI DIY agar kita bertemu. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog nggak ada masalah,” ujar Aji.
Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam
-
Raih Hibah United Board 2026, UAJY dan AMSI Kolaborasi Kuatkan Jurnalisme Biodiversitas
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla