Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan, pemanggilan Dewo kali ini untuk meminta penjelasan lebih teknis terkait tata cara dan tahapan perumusan rancangan Pergub itu. Termasuk dengan pihak-pihak yang terlibat di dalam perumusan Pergub sebelum ditandatangani Sultan Hamengku Buwono X.
"Berapa substansi yang kita mintai klarifikasi, seperti aturan 500 meter [dari pagar terluar obyek vital], lalu ada pengaturan suara berapa decibel dan sebagainya," ucap Budi.
Budi mengaku masih memerlukan waktu lebih guna melakukan kajian mendalam terhadap Pergub tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Dinas Kebudayaan DIY sebagai inisiator terkait pasal pengaturan unjuk rasa di area obyek vital.
Keterlibatan para ahli, kata Budi, juga akan dilakukan untuk menambah sisi-sisi lain hadirnya perumusan aturan itu. Ditambah pula dengan menganalisa kembali laporan ARDY soal proses perancangannya yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan andil masyarakat.
Baca Juga: Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
"Beberapa hal yang sangat teknis beliau [Dewo] tidak ingat seperti hari atau waktu, undangan ada atau tidak. Mungkin kami harus minta penjelasan di sekretariatnya untuk mengecek pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam proses penyusunan Pergub DIY tersebut. Karena, yang dilaporkan antara lain prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat dan terkesan cepat. Pergub itu inisiatifnya Pak Gubernur tapi melalui Pak Sekda. Kemudian, Pak Dewo sebagai Kepala Biro Hukum menerima arahan itu," paparnya.
Budi menyebut bahwa sebetulnya perancangan Pergub tersebut sudah dilakukan sejak lama. Namun prosesnya setelah itu dipercepat berkaitan dengan peristiwa demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kantor DPRD DIY dan seputaran kawasan Malioboro pada 8 Oktober 2020 silam.
"Memang barangkali peristiwa di Malioboro beberapa waktu lalu jadi pemicu untuk segera merealisasikan pengaturannya. Tadi saya klarifikasi juga apa [perancangan Pergub] karena ini [kerusuhan]? Dia [Dewo] mengatakan tidak. Tetapi, itu memang menjadi faktor yang mempercepat," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, juga menyatakan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Pemda DIY tidak keberatan melakukan diskusi sekaligus memfasilitasi keberatan yang telah disampaikan oleh ARDY. Bahkan, jika memang diperlukan mediasi bisa dilakukan oleh ORI DIY.
"Kalau memang diperlukan, bisa dimediasi oleh ORI DIY agar kita bertemu. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog nggak ada masalah,” ujar Aji.
Baca Juga: Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit