SuaraJogja.id - Aksi pria asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berinisial ES (36) harus berakhir di ruang tahanan Polres Bantul. Pria yang kesehariannya pedagang angkringan ini melakukan pencurian di minimarket, Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi di Minimarket Diva Mart pada Selasa (2/2/2021) lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat toko sudah tutup.
"Kejadian sekitar pukul 23.00 wib, dimana toko sudah tutup dan pelaku melancarkan aksinya," terang Sutarja dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Ia melanjutkan pelaku memang sudah mempelajari lokasi minimarket yang menjadi target pencurian. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Kepala Daerah Baru Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja.
Pada pagi hari, karyawan minimarket mendapati plafon sudah rusak. Handphone yang diletakkan di sekitar kasir hilang beserta uang tunai.
"Pemilik minimarket Adhi Pratono Prambodo melaporkan dan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi serta petunjuk lain yang ada di dalam minimarket," katanya.
Baca Juga: Terima 5.000 Alat Rapid Antigen, Dinkes Bantul Bagikan ke 27 Puskesmas
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan informasi yang mengarah kepada ES. Pelaku diringkus petugas polisi saat berada di rumahnya.
"Pada Selasa (23/2/2021) pukul 17.00 wib, kami menemukan orang yang kuat dugaannya sebagai pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya kami amankan ke Polres Bantul untuk tindak lanjutnya," kata dia.
Dari peristiwa itu, penjual angkringan telah menjual dua handphone yang dia curi. Uang tunai bernilai Rp6,7 juta sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Total kerugiannya mencapai Rp10 juta. Barang bukti yang kami amankan ada 1 handphone jenis Realme. Handphone lainnya sudah dijual," jelas Sutarja.
Ia menambahkan meski pelaku adalah penjual angkringan, pendapatannya tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Pria satu anak ini terpaksa melakukan pencurian.
"Tetap kami proses karena ada unsur pencurian yang dia lakukan. Meski alasan untuk kebutuhan hidup tapi tak dibenarkan jika melakukan tindakan pencurian," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar