SuaraJogja.id - Aksi pria asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul berinisial ES (36) harus berakhir di ruang tahanan Polres Bantul. Pria yang kesehariannya pedagang angkringan ini melakukan pencurian di minimarket, Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi di Minimarket Diva Mart pada Selasa (2/2/2021) lalu. Pelaku melancarkan aksinya saat toko sudah tutup.
"Kejadian sekitar pukul 23.00 wib, dimana toko sudah tutup dan pelaku melancarkan aksinya," terang Sutarja dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Ia melanjutkan pelaku memang sudah mempelajari lokasi minimarket yang menjadi target pencurian. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan.
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja.
Pada pagi hari, karyawan minimarket mendapati plafon sudah rusak. Handphone yang diletakkan di sekitar kasir hilang beserta uang tunai.
"Pemilik minimarket Adhi Pratono Prambodo melaporkan dan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi serta petunjuk lain yang ada di dalam minimarket," katanya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Kepala Daerah Baru Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan informasi yang mengarah kepada ES. Pelaku diringkus petugas polisi saat berada di rumahnya.
"Pada Selasa (23/2/2021) pukul 17.00 wib, kami menemukan orang yang kuat dugaannya sebagai pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya kami amankan ke Polres Bantul untuk tindak lanjutnya," kata dia.
Dari peristiwa itu, penjual angkringan telah menjual dua handphone yang dia curi. Uang tunai bernilai Rp6,7 juta sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Total kerugiannya mencapai Rp10 juta. Barang bukti yang kami amankan ada 1 handphone jenis Realme. Handphone lainnya sudah dijual," jelas Sutarja.
Ia menambahkan meski pelaku adalah penjual angkringan, pendapatannya tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Pria satu anak ini terpaksa melakukan pencurian.
"Tetap kami proses karena ada unsur pencurian yang dia lakukan. Meski alasan untuk kebutuhan hidup tapi tak dibenarkan jika melakukan tindakan pencurian," jelas dia.
Berita Terkait
-
Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
-
Kabur-kaburan, Pelarian Buron Kasus Pencurian Berakhir
-
TNI AL Tangkap Aksi Pencurian Kapal Tongkang di Selat Singapura
-
Diduga Terlibat Pencurian Siber Rp 18 Triliun, AS Tuntut 3 Pria Korea Utara
-
Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana