SuaraJogja.id - Pelaku pencurian minimarket berinisial ES (36) di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul merupakan spesialis pencurian minimarket dan toko. Pelaku merupakan residivis sejak 2017 lalu.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya sudah empat kali. Rata-rata targetnya adalah toko dan minimarket.
"Sejauh ini ada empat lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Ada minimarket termasuk toko juga. Sejak 3 tahun sudah melancarkan aksinya itu," terang Sutarja jadi konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Empat lokasi sasaran pencurian tersebut, salah satunya dilakukan di wilayah Gose, Bantul. Saat itu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian ES.
Sutarja menyatakan bahwa pelaku merupakan pedagang angkringan di sekitar tempat tinggalnya, Kapanewon Pandak, Bantul. Meski memiliki penghasilan, pelaku tetap nekat melakukan pencurian.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil dagangannya kurang, sehingga memilih mencuri di minimarket," kata dia.
Sutarja menjelaskan, Pria yang memiliki satu orang anak ini memang sudah mengobservasi situasi dan lokasi sasaran mini market Diva Mart. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan pada Selasa (2/2/2021).
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
Baca Juga: Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu buah handphone jenis Realme.
"Pelaku mengaku mencuri tiga handphone, tapi dua handphone sudah ia jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.
Atas perbuatan ES, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!