SuaraJogja.id - Pelaku pencurian minimarket berinisial ES (36) di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul merupakan spesialis pencurian minimarket dan toko. Pelaku merupakan residivis sejak 2017 lalu.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya sudah empat kali. Rata-rata targetnya adalah toko dan minimarket.
"Sejauh ini ada empat lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Ada minimarket termasuk toko juga. Sejak 3 tahun sudah melancarkan aksinya itu," terang Sutarja jadi konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Empat lokasi sasaran pencurian tersebut, salah satunya dilakukan di wilayah Gose, Bantul. Saat itu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian ES.
Sutarja menyatakan bahwa pelaku merupakan pedagang angkringan di sekitar tempat tinggalnya, Kapanewon Pandak, Bantul. Meski memiliki penghasilan, pelaku tetap nekat melakukan pencurian.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil dagangannya kurang, sehingga memilih mencuri di minimarket," kata dia.
Sutarja menjelaskan, Pria yang memiliki satu orang anak ini memang sudah mengobservasi situasi dan lokasi sasaran mini market Diva Mart. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan pada Selasa (2/2/2021).
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
Baca Juga: Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu buah handphone jenis Realme.
"Pelaku mengaku mencuri tiga handphone, tapi dua handphone sudah ia jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.
Atas perbuatan ES, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000