SuaraJogja.id - Pelaku pencurian minimarket berinisial ES (36) di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul merupakan spesialis pencurian minimarket dan toko. Pelaku merupakan residivis sejak 2017 lalu.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya sudah empat kali. Rata-rata targetnya adalah toko dan minimarket.
"Sejauh ini ada empat lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Ada minimarket termasuk toko juga. Sejak 3 tahun sudah melancarkan aksinya itu," terang Sutarja jadi konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Empat lokasi sasaran pencurian tersebut, salah satunya dilakukan di wilayah Gose, Bantul. Saat itu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian ES.
Sutarja menyatakan bahwa pelaku merupakan pedagang angkringan di sekitar tempat tinggalnya, Kapanewon Pandak, Bantul. Meski memiliki penghasilan, pelaku tetap nekat melakukan pencurian.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil dagangannya kurang, sehingga memilih mencuri di minimarket," kata dia.
Sutarja menjelaskan, Pria yang memiliki satu orang anak ini memang sudah mengobservasi situasi dan lokasi sasaran mini market Diva Mart. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan pada Selasa (2/2/2021).
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
Baca Juga: Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu buah handphone jenis Realme.
"Pelaku mengaku mencuri tiga handphone, tapi dua handphone sudah ia jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.
Atas perbuatan ES, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat
-
8 Fakta Dibalik Implementasi Pendidikan Khas Kejogjaan di Sekolah Yogyakarta