SuaraJogja.id - Pelaku pencurian minimarket berinisial ES (36) di Jalan Cepit-Tembi, Dusun Miri RT 26, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul merupakan spesialis pencurian minimarket dan toko. Pelaku merupakan residivis sejak 2017 lalu.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menjelaskan jika pelaku melancarkan aksinya sudah empat kali. Rata-rata targetnya adalah toko dan minimarket.
"Sejauh ini ada empat lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Ada minimarket termasuk toko juga. Sejak 3 tahun sudah melancarkan aksinya itu," terang Sutarja jadi konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021).
Empat lokasi sasaran pencurian tersebut, salah satunya dilakukan di wilayah Gose, Bantul. Saat itu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian ES.
Sutarja menyatakan bahwa pelaku merupakan pedagang angkringan di sekitar tempat tinggalnya, Kapanewon Pandak, Bantul. Meski memiliki penghasilan, pelaku tetap nekat melakukan pencurian.
"Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil dagangannya kurang, sehingga memilih mencuri di minimarket," kata dia.
Sutarja menjelaskan, Pria yang memiliki satu orang anak ini memang sudah mengobservasi situasi dan lokasi sasaran mini market Diva Mart. Pelaku masuk lewat pagar di belakang minimarket dan memanjat atap bangunan pada Selasa (2/2/2021).
"Sesampai di atap itu, dua buah genting dia lepas dan masuk melalui lubang atap tersebut. Selanjutnya pelaku menjebol eternit (Plafon) dan masuk ke dalam," terang dia.
Selanjutnya pelaku yang sudah berada di dalam toko langsung mengambil barang berupa tiga handphone dan juga uang tunai Rp6,7 juta.
Baca Juga: Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos
"Tak hanya mengambil barang-barang, pelaku juga berusaha menghilangkan jejaknya dengan merusak cctv yang ada di toko. Selanjutnya pelaku kabur melalui lubang plafon yang sebelumnya dia buat," kata Sutarja
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu buah handphone jenis Realme.
"Pelaku mengaku mencuri tiga handphone, tapi dua handphone sudah ia jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.
Atas perbuatan ES, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up