Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:05 WIB
Sejumlah petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa handphone yang dicuri pelaku ES saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu buah handphone jenis Realme.

"Pelaku mengaku mencuri tiga handphone, tapi dua handphone sudah ia jual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang dia.

Atas perbuatan ES, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Kapolsek Bantah Anggota Intel Polda Metro Terlibat Pencurian di Kos

Load More