SuaraJogja.id - Nasib 54 pekerja Hotel Grand Quality masih terombang-ambing tanpa kepastian setelah tidak ada kejelasan terkait dengan pekerjaannya mereka sejak April 2020 lalu. Kondisi tersebut diperparah dengan hak normatif yang seharusnya mereka dapatkan karena sudah tidak bekerja justru belum dibayarkan oleh pihak pengusaha.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Hotel Grand Quality, Achmad Nur Qodin, ikut angkat bicara. Terkait tuntutan para pekerja itu, kata Qodin, manajemen hotel masih terus mengusahakan penyelesaian dengan jalur damai.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan menyepakati pembayaran pesangon yang diminta oleh para pekerja. Namun terdapat hal yang perlu menjadi perhatian bahwa pesangon yang dibayarkan tidak sebesar pada nota anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Sleman.
"Jadi dasar yang dipakai dalam nota anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan itu kurang tepat. Sebab secara operasional manajemen hotel berganti pada 2006, nampaknya perhitungan Disnaker itu sejak 1992. Jadi hitungannya sangat banyak dan di luar kemampuan perusahaan," ujar Qodin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/2/2021).
Menurut Qodin, terdapat beberapa pertimbangan sebelum menentukan nominal pesangon. Selain dari durasi lamanya karyawan tersebut bekerja, kondisi ekonomi khususnya di bisnis perhotelan yang sedang lesu juga diperhitungkan.
"Faktor-faktor itu yang memang perlu dipertimbangkan juga. Terlebih saat pandemi Covid-19, tidak ada pebisnis yang mengalami kenaikan pesat, hampir semuanya turun. Itu yang perlu diperhatikan," ucapnya.
Qodin menyebut sudah ada komunikasi lebih lanjut antara serikat pekerja dan pihak pengusaha. Pada intinya komunikasi itu akan berujung atau mengarah kepada perdamaian.
Perdamaian yang dikatakan ini, dimaknai bahwa pesangon yang menjadi hak para pekerja tetap akan dibayarkan. Namun memang nominalnya yang akan disepakati lebih lanjut tidak serta merta menggunakan nota anjuran.
"Iya, dalam waktu dekat akan berdamai. Kalau itu nota anjuran yang dipakai nampaknya tidak bisa diakomodir dan tidak adil juga untuk pengusaha. Pesangon tetap dibayarkan tapi nominalnya yang memang nanti berdasarkan kesepakatan. Kita sudah sepakat internal, intinya dengan perhitungan sejak 2006," tuturnya.
Baca Juga: Petugas Publik Sleman Divaksin Besok, Berikut Tahapan Vaksinasinya
Ditanya lebih lanjut mengenai jumlah nominal yang disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja, Qodin enggan untuk memaparkan secara detail. Namun tetap kesepakatan itu lahir dari diskusi dengan serikat pekerja.
"Nanti [pembayaran] bertahap, tidak bisa kemudian sekaligus. Mengingat dari sisi keuangan perusahan. Soal waktu akan kami bicarakan dengan serikat pekerja," terangnya.
Tunggu Langkah Konkret Manajemen Hotel Grand Quality
Sementara itu Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality, Marganingsih, mengatakan sudah menerima kabar terbaru dari pihak perusahaan. Intinya pihak perusahaan akan beritikad baik untuk membayar pesangon.
"Barusan pihak perusahaan menghubungi kami dan bersedia untuk membayar pesangon. Kami menghargai niat baik perusahan, namun kami masih menunggu dalam bentuk konkret yaitu lewat perjanjian perdamain," tegas Marga.
Marga menuturkan perundingan sebenarnya sudah berjalan sejak 13 Januari 2021 namun berakhir dengan jalan buntu. Pasalnya anjuran pesangon dari Dinas Ketenagakerjaan Sleman pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian kompensasi pemutuasan hubungan kerja (PHK) Rp2,6 miliar dan upah Rp47 juta tidak dibayarkan.
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan