SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengkritik pemberian vaksinasi Covid-19 kepada tahanan KPK. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat banyak masyarakat yang masuk prioritas penerima vaksin justru belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman mengatakan, hal utama yang membuat keputusan tersebut kurang tepat adalah persoalan waktu. Sebab melihat kondisi saat ini, tidak ada urgensi dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada tahanan KPK.
"Menurut saya vaksinasi terhadap para tersangka korupsi yang ditahan KPK tersebut tidak tepat. Paling utama dari sisi waktu, kenapa? Karena vaksinasi itu ada prioritasnya. Saat vaksin jumlahnya masih terbatas, sedangkan jumlah orang yang harus divaksin itu setidaknya adalah 70 persen dari total penduduk, maka harus dibuat prioritas, dan tahanan itu bukan merupakan prioritas, apalagi tahanan KPK," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Menurutnya, sudah ada beberapa kelompok masyarakat yang perlu diprioritaskan, dan itu juga sudah diatur sendiri oleh pemerintah. Mereka yang masuk dalam kelompok prioritas adalah nakes, petugas pelayan publik, dan kelompok lanjut usia atau lansia.
Baca Juga: Sehari Pasca Dilantik, Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Medan
Pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, dari kenyataan yang ada di lapangan saat ini, prioritas utama penerima vaksin Covid-19 saat ini belum selesai sepenuhnya.
Bahkan hingga saat ini di beberapa daerah, vaksinasi Covid-19 baru menyasar nakes dan belum usai seiring dengan pertambahan data yang ada. Sedangkan, vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik dan lansia baru akan segera dimulai.
“Menurut saya tidak tepat dari sisi waktu. Harusnya dengan ketersediaan vaksin yang terbatas itu harus diprioritaskan untuk mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.
Zaenur menyebutkan, telah divaksinnya para tahanan KPK seolah menegaskan kembali bahwa tahanan KPK itu mendapatkan perlakuan khusus.
Padahal, kata Zaenur, jika KPK beralasan para tahanan atau terdakwa berinteraksi dengan penyidik atau penuntut umum KPK, maka yang perlu divaksin lebih dulu adalah para penyidik dan pegawai KPK lainnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 I Lebihi Target, Dinkes Sleman: Sasaran Terus Bertambah
"Justru lebih baik penyidik dan pegawai KPK saja yang divaksin. Sebab, jika antibodi sudah terbentuk, maka penularan Covid-19 bisa di lingkungan KPK bisa diminimalkan," tegasnya.
Disampaikan Zaenur, problem dari vaksinasi terhadap kepada para tahanan KPK memperlihatkan tanda bahwa KPK tidak patuh kepada peraturan pemerintah perihal prioritas penerima vaksin. Belum lagi, tindakan ini justru akan melukai hati masyarakat yang seharusnya bisa lebih awal menerima vaksin.
“Termasuk ada tersangka korupsi kasus bantuan sosial untuk Covid-19 malah mendapat prioritas divaksin, sedangkan korban korupsi atau masyarakat luas belum mendapat vaksinasi. Ini harus menjadi evaluasi KPK di dalam melaksanakan vaksinasi,” tuturnya.
Zaenur tidak menampik bahwa tahanan itu memang memiliki risiko tinggi karena susah mengatur jarak. Namun, itu hanya berlaku bagi lembaga permasyarakatan (LP) yang over rowded atau kelebihan penghuni.
Sedangkan di rutan KPK itu, disampaikan Zaenur, kondisinya tidak overcrowded, bahkan masih terbilang wajar, sebab isinya hanya sekitar 61 tahanan saja.
"Sehingga menurut saya tidak ada alasan untuk mendahulukan para tahanan KPK untuk mendapatkan vaksinasi ini. Mereka memang berhak, tapi bukan sekarang. Sekarang yang penting adalah prioritas nakes, pelayan publik, dan lansia," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sehari Pasca Dilantik, Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Medan
-
Vaksinasi Covid-19 I Lebihi Target, Dinkes Sleman: Sasaran Terus Bertambah
-
Menkes Targetkan Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Rampung Juni
-
Sleman Mulai Vaksinasi Covid-19 Kedua, Bupati-Wabup Baru Penerima Pertama
-
Pedagang di Pasar Kota Bandung Mulai Disuntik Vaksin, Ini Kendala Dinkes
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan
-
Susi Air Buka Rute Baru: Yogyakarta-Karimunjawa, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa