SuaraJogja.id - Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menyebut adanya peningkatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di bulan Februari dibanding Januari. Peningkatan tersebut diduga terjadi akibat situasi pandemi Covid-19.
"Ada peningkatan yang terjadi signifikan di bulan ini [Februari] 2021. Bulan ini terdapat 17 perkara yang kami tangani," kata Archye, ditemui wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).
Ia melanjutkan, dari 17 kasus tersebut, 18 tersangka berhasil diamankan selama Februari.
Archye mengatakan bahwa pada Januari tindak pidana penyalahgunaan narkoba lebih sedikit. Terdapat 9 perkara yang diungkap Polres Bantul.
"Tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang. Kasus penyalahgunaan terdiri dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya," jelasnya.
Archye menjelaskan, di Bantul tak ada bandar narkoba. Wilayah Bumi Projotamansari hanya sebagai tempat pengedaran.
"Bantul hanya dijadikan tempat pengedaran. Sehingga cukup berbahaya jika pelaku pengedaran ini tidak tertangkap, karena berpotensi merusak generasi muda," kata dia.
Archye tak menampik bahwa narkotika, sabu, dan ganja didapat para pelaku dari luar DI Yogyakarta.
"Barang berupa ganja, sabu lebih sering dibeli dari luar Yogyakarta, seperti Sumatera salah satunya," kata dia.
Baca Juga: Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
Sementara, barang haram berupa pil, pengedar membeli dan menjualnya secara online. Archye mengatakan bahwa pil-pil tersebut harus memiliki izin ketika akan dijual.
"Ada sebagian yang mempunyai izin ada yang menyalahgunakan izin itu karena yang bisa menjualbelikan obat tersebut kan hanya apotek dan dokter. Diluar itu tak bisa, makannya kenanya UU kesehatan," ujar dia.
Menanggulangi pengedaran yang terjadi di Bantul, Polres melakukan patroli cyber. Disamping itu pihaknya juga menyasar sejumlah jasa ekspedisi yang kerap mengirim barang-barang dari luar atau dalam wilayah Yogyakarta.
"Pencegahan terus dilakukan oleh tim kami. Tak menutup kemungkinan, pengedar narkoba di Bantul masih ada dan belum ditangkap," kata Archye.
Ia berharap masyarakat tak terjerumus hingga mencoba bahkan memakai barang haram itu. Di samping akan berurusan dengan pihak berwenang, pemakai bisa terganggu kesehatannya.
"Intinya narkoba ini barang yang dilarang. Pengguna jelas akan mengalami gangguan kesehatan dan bahayanya berakhir dengan kematian. Maka masyarakat harus waspada dan jangan terpengaruh dengan obat-obatan itu," ujar dia.
Berita Terkait
-
Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
-
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita
-
Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
-
Eks Pengasuh Bayi Menangis di Halaman Polda DIY Usai Terciduk Edarkan Sabu
-
Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa