Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Maret 2021 | 15:40 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada memberi penjelasan kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menyebut adanya peningkatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di bulan Februari dibanding Januari. Peningkatan tersebut diduga terjadi akibat situasi pandemi Covid-19.

"Ada peningkatan yang terjadi signifikan di bulan ini [Februari] 2021. Bulan ini terdapat 17 perkara yang kami tangani," kata Archye, ditemui wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).

Ia melanjutkan, dari 17 kasus tersebut, 18 tersangka berhasil diamankan selama Februari.

Archye mengatakan bahwa pada Januari tindak pidana penyalahgunaan narkoba lebih sedikit. Terdapat 9 perkara yang diungkap Polres Bantul.

Baca Juga: Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari

"Tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang. Kasus penyalahgunaan terdiri dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya," jelasnya.

Archye menjelaskan, di Bantul tak ada bandar narkoba. Wilayah Bumi Projotamansari hanya sebagai tempat pengedaran.

"Bantul hanya dijadikan tempat pengedaran. Sehingga cukup berbahaya jika pelaku pengedaran ini tidak tertangkap, karena berpotensi merusak generasi muda," kata dia.

Archye tak menampik bahwa narkotika, sabu, dan ganja didapat para pelaku dari luar DI Yogyakarta.

"Barang berupa ganja, sabu lebih sering dibeli dari luar Yogyakarta, seperti Sumatera salah satunya," kata dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita

Sementara, barang haram berupa pil, pengedar membeli dan menjualnya secara online. Archye mengatakan bahwa pil-pil tersebut harus memiliki izin ketika akan dijual.

"Ada sebagian yang mempunyai izin ada yang menyalahgunakan izin itu karena yang bisa menjualbelikan obat tersebut kan hanya apotek dan dokter. Diluar itu tak bisa, makannya kenanya UU kesehatan," ujar dia.

Menanggulangi pengedaran yang terjadi di Bantul, Polres melakukan patroli cyber. Disamping itu pihaknya juga menyasar sejumlah jasa ekspedisi yang kerap mengirim barang-barang dari luar atau dalam wilayah Yogyakarta.

"Pencegahan terus dilakukan oleh tim kami. Tak menutup kemungkinan, pengedar narkoba di Bantul masih ada dan belum ditangkap," kata Archye.

Ia berharap masyarakat tak terjerumus hingga mencoba bahkan memakai barang haram itu. Di samping akan berurusan dengan pihak berwenang, pemakai bisa terganggu kesehatannya.

"Intinya narkoba ini barang yang dilarang. Pengguna jelas akan mengalami gangguan kesehatan dan bahayanya berakhir dengan kematian. Maka masyarakat harus waspada dan jangan terpengaruh dengan obat-obatan itu," ujar dia.

Load More