Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 04 Maret 2021 | 14:05 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto memegang sebilah pedang sepanjang kira-kira 80 cm yang digunakan tersangka untuk melukai korbannya, Kamis (4/3/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More