Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 04 Maret 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

SuaraJogja.id - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mlati membekuk tiga tersangka dugaan penipuan bermodus pencairan kredit perbankan dengan jaminan BPKB palsu.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial BF (32), warga Bantul, dan AN (31), warga Kota Jogja.

Keduanya diketahui merupakan pegawai sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman. Satu tersangka lainnya, DH (30), warga Gamping, Sleman.

"Pelaku menggunakan BPKB palsu untuk mencairkan kredit di bank sebesar Rp300 juta," kata dia, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Ratusan Warga Mengadu ke DPRD Langkat

Hariyanto menambahkan, dugaan penipuan itu terjadi pada Oktober 2020 silam. Saat beraksi, ketiga tersangka membagi peran mereka masing-masing.

"BF mencari nasabah, AN berperan memproses kredit, DH yang mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB palsu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, berkas perkara DH akan dipisah.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi menjelaskan, kronologi kejahatan para tersangka diawali oleh BF, yang menawarkan ke tersangka DH untuk mengajukan pinjaman dana di tempatnya bekerja, BPR.

Kemudian, tersangka DH menyediakan satu unit mobil warna hitam sebagai jaminan, yang merupakan mobil sewaan.

Baca Juga: Tipu Korban Jutaan Rupiah, Mantan Polisi di Jembrana Berhasil Diringkus

Tersangka BF selanjutnya berupaya memesan BPKB palsu sesuai identitas mobil. Biaya pembuatan BPKB palsu tersebut dibayar oleh tersangka AN selaku Kabag kredit BPR sebesar Rp12 juta. BPKB palsu tersebut jadi dalam waktu sepekan.

"Tersangka BF lalu memproses pengajuan pinjaman tersangka DH, nilai permohonan kredit sebesar Rp300 juta. Dana yang berhasil cair, dibagi dua antara DH dengan tersangka BF," jelas Dwi.

Masing-masing tersangka mendapat Rp120 juta, setelah dipotong biaya administrasi dan blokir angsuran. Sementara AN mendapat 10% atau sebesar Rp30 juta dan uang pengembalian pembuatan BPKB palsu Rp12 juta. AN juga mendapat tambahan uang dari tersangka BF sebesar Rp25 juta.

Aksi ketiganya terungkap, setelah BPR tersebut melakukan audit dan didapati BPKB yang selama ini menjamin jaminan adalah BPKB palsu.

"Pihak BPR melapor ke Mapolsek Mlati pada November 2020," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas selanjutnya menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah bukti cukup kuat, para tersangka diringkus.

"DH ditangkap di rumahnya, BF ditangkap di wilayah Semarang pada Minggu (14/2/2021). Sedangkan AN ditangkap di Jakarta Barat, Selasa (23/2/2021)," beber Dwi.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More