SuaraJogja.id - Delapan rumah di RT 04 Pedukuhan Kaliurang Timur, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman memiliki kasus Covid-19 aktif. Sebagai dampaknya, Kapanewon Pakem masuk dalam zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi kasus positif Covid-19 yang dilaporkan dari pedukuhan tersebut, sehingga penutupan hanya dilakukan di RT setempat, berikut fasum, rumah ibadah, dan tempat bermain.
"Tracing sudah dilakukan bukan hanya di RT yang ada kasus, melainkan juga di RT lain se-padukuhan Kaliurang Timur. Kaliurang Timur kami tutup [lockdown] juga," ungkapnya di Sleman City Hall, Senin (8/3/2021).
Lockdown RT akibat kasus Covid-19 ini bukan kali pertama dilakukan di Sleman. Sebelumnya kasus serupa terjadi di sebuah RT di Kapanewon Godean.
Dengan adanya kasus positif Covid-19 di Kaliurang Timur, terjadi perubahan peta epidemiologi di Sleman. RT yang masuk zona oranye saat ini ada satu RT, zona kuning sebanyak 472 RT, dan zona hijau ada 7.073 RT.
"Peta epidemiologi tingkat kapanewon yang sebelumnya sama sekali tak ada zona merah, sejak 5 Maret 2021, ada tiga zona merah, yaitu Kapanewon Seyegan, Pakem, Ngemplak," kata dia.
Hajatan dan Takziah Picu Tingginya Kasus COVID-19 di Sleman
Dinas Kesehatan Sleman mengakui, pelaksanaan protokol kesehatan PPKM Mikro di kabupaten tersebut mulai kendur. Hal itu menyebabkan terjadinya sejumlah kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman.
Kepala Dinkes Sleman Joko Hastaryo mengatakan, Pemkab Sleman siap mengikuti penerapan perpanjangan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemda DIY, dimulai 9 Maret 2021-22 maret 2021. Joko berharap, ketika PPKM Mikro diperpanjang kembali, maka akan ada pengetatan-pengetatan lebih lanjut. Penerapan prokes yang sebelumnya masih ada yang longgar akan kembali diketatkan.
Baca Juga: Sekda DKI Sebut 6 RT di Jakarta Masih Zona Merah Covid-19
"Takziah yang berlama-lama, pada kenyataannya masih ada yang seperti itu. Kesadaran masyarakat penting dalam mengontrol terjadinya kerumunan karena pelaksanaan kegiatan seperti itu. Jangan sampai karena merasa kasus sudah menurun, masyarakat euforia lagi," tuturnya, Senin (8/3/2021).
Ketua IDI Sleman itu mengungkapkan, dengan adanya penurunan kasus, saat ini diketahui sumber-sumber penularan Covid-19 ada di tempat tertentu, berbeda dengan data Januari yang memperlihatkan kasus yang menyebar, tidak jelas.
"Kalau sekarang lebih jelas, di klaster keluarga. Klaster keluarga dan tempat kerja masih menjadi perhatan," tambahnya.
Joko menyebutkan, walau jumlah kenaikan kasus COVID-19 di Sleman tidak drastis, tetapi terlihat kecenderungan kenaikan terjadi di pekan-pekan terakhir penerapan PPKM Mikro.
Misalnya pada Januari 2021 jumlah penyebaran kasus COVID-19 di Sleman memasuki puncaknya pada pekan ke-4. Awal Februari 2021, jumlah kasus mulai turun sampai pekan terakhir Februari sudah sangat turun.
"Namun pekan terakhir Februari mulai sedikit naik, pekan ini terjadi kenaikan lagi. Kasus mingguan kemarin sudah 270, naik menjadi 278, kemudian naik 421 dalam waktu satu pekan," ucapnya.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pada dasarnya Pemkab Sleman sudah meminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melaksanakan hajatan dan layatan.
Di masa perpanjangan PPKM kali ini, dalam rangka disiplin di tingkat masyarakat, ia berharap, masyarakat bisa cukup menyemayamkan jenazah tanpa menggelar layatan yang terlalu lama, supaya tidak banyak kerumunan.
"Kalau layatan sekarang di bawah jam 12.00 WIB itu bagus. Karena jam sibuk, mudah-mudahan yang datang tidak banyak," ucapnya.
Sedangkan untuk hajatan, pihaknya selalu meminta agar pelaksana acara memastikan tak ada suguhan di lokasi, melainkan dibawa pulang. Selain itu, ada petugas yang mengawasi pelaksanaan acara, mulai dari level kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten.
"Dalam rangka apa? Kami juga harus tumbuhkan giat ekonomi, katering jalan, ada pesanan tas, pesanan kardus snack, kan ada efeknya. Kalau semua gak boleh, masarakat hidup dari mana?" ungkap dia.
Setiap kegiatan yang mendapat izin dari pemkab maupun Gugus Tugas, dipastikan dimonitor oleh Pemkab Sleman. Namun, hal terpenting yang harus dimunculkan adalah kedisiplinan masyarakat.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sekda DKI Sebut 6 RT di Jakarta Masih Zona Merah Covid-19
-
Hari Ini PPKM Mikro COVID-19 Berakhir di Jakarta, Apakah akan Diperpanjang?
-
34 Orang di Ponpes Piyungan Positif Covid-19, Pemkab Bantul Tak Lockdown
-
Kalasan Keluar Zona Merah, Kapanewon Waspadai Kluster Keluarga
-
Banyak Pasangan Langgar Lockdown demi Bercinta, Polisi Kewalahan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan
-
Nekat Pepet Jambret hingga Jatuh, Mahasiswi di Jogja Sempat 'Overthinking' Takut Disalahkan Netizen
-
Sistem Pangan Lemah, Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan Makin Tak Terkendali
-
Beda Nasib dengan Hogi, Warga dan Mahasiswi Penangkap Jambret di Kota Jogja Justru dapat Penghargaan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima