SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah memberikan sanksi kepada ribuan tempat usaha sejak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu. Dari ribuan tempat usaha yang diberi sanksi mayoritas berasal dari sektor kuliner atau rumah makan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kepada awak media, Sabtu (13/3/2021). Jika dihitung mulai awal mula penerapan PPKM yakni 11 Januari 2021 lalu tercatat sudah ada sekitar 4.500an pelanggaran.
"Kalau total dari 11 Januari semenjak ada PPKM itu sudah diangka sekitar 4.500an pelanggaran. Paling banyak kuliner, rumah makan," kata Noviar.
Noviar menyebut dari jumlah pelanggar tersebut sekitar 75 persen didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan. Mulai dari jam operasional yang melebihi aturan hingga kapasitas pengunjung yang ada.
Baca Juga: Penataan Cagar Budaya DIY Punya Tantangan Besar, Ini Saran Stafsus Presiden
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Satpol-PP DIY, kata Noviar, pihaknya dapat mengklasifikasikan sektor-sektor yang berpotensi melanggar dan yang cenderung lebih tertib.
"Kalau hasil dari evaluasi kami, yang paling taat itu adalah pusat perbelanjaan atau mall, bandara dan stasiun. Tapi yang paling tidak taat prokes itu, tempat olahraga, jalanan, dan paling tinggi memang rumah makan," terangnya.
Noviar mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Satpol PP kepada tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan bervariasi. Mulai teguran hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha selama 3x24 jam.
Setidaknya, Satpol-PP DIY mencatat sudah lebih dari 100 tempat usaha yang harus dipaksa tutup selama 3x24 jam disebabkan melanggar aturan yang ada. Bahkan di tingkat kabupaten pun sudah ada 106 tempat usaha yang mengalami nasib serupa.
"Iya [yang ditutup sementara] rumah makan dan kafe atau warung kopi. Nanti ditutup 3x24 jam," imbuhnya.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, BNPB Dampingi UMKM Terdampak Bencana di DIY
Saat dilakukan penutupan sementara pun, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan kepada tempat-tempat usaha tersebut. Namun menurutnya, sejauh ini tempat usaha yang sudah pernah diberikan sanksi berupa penutupan sementara sudah mulai menaati aturan yang ada.
"Kalau sepanjang pemantauan kami, yang sudah diberi sanksi itu ya sudah mulai menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Disinggung mengenai mulai kembali padatnya kawasan Malioboro pada saat liburan, Noviar menyebut bahwa hampir semua wisatawan yang datang sudah menaati prokes. Perihal kerumunan pun masih dalam batas toleransi.
"Artinya kerumunan itu tidak bisa kita pastikan bahwa itu pelanggaran atau tidak," cetusnya.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa pemerintah daerah khususnya DIY memang cukup bergantung terhadap sektor wisata. Di satu sisi wisatawan diharapkan kembali masuk Jogja namun di sisi lain juga tetap harus dengan protokol kesehatan.
"Otomatis kerumunan tidak bisa dihindarkan tetapi prokes masih tetap jalan. Satpol-PP terus mengingatkan. Masker yang penting di semua objek wisata. Apalagi kalau yang di objek wisata yang tertentu itu masukkan sudah harus ditanya terkait dengan rapid tes antigennya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
PBB: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza, Ini Pelanggaran Hukum!
-
Aksi Kamisan: Jangan Ulang Kesalahan, Menitipkan Perjuangan pada Partai Politik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!