SuaraJogja.id - Polres Bantul menyebut terjadi peningkatan penyalahgunaan obat terlarang, psikotropika dan narkoba selama tiga bulan pertama pada tahun 2021. Hal itu juga dipengaruhi banyak orang yang tak beraktivitas selama pandemi Covid-19.
"Jika dilihat dari barang bukti dan tersangka memang mengalami peningkatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Archye mengungkapkan pada Januari - Februari 2021, pihaknya telah mengamankan 18 tersangka, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.500 butir pil berbahaya.
Sementara untuk Maret, hingga Rabu (17/3/2021) Polres Bantul telah mengamankan sebanyak 3 tersangka dengan barang bukti berupa 5.484 butir pil berbahaya dengan 130,21 gram tembakau gorila.
Baca Juga: Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
Dalam menekan angka penurunan tersebut, Archye menyatakan pihaknya bersama dengan Polda DIY juga menggandeng Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul serta memaksimalkan penyuluhan ke masyarakat akan bahayanya narkoba.
"Karena Narkoba sangat berbahaya bagi generasi anak bangsa, tentu ini menjadi perhatian kami untuk berupaya memberantas pengedarannya," kata dia.
Segala bentuk upaya penekanan angka dilakukan, mulai dari patroli cyber serta menerima laporan dari masyarakat.
"Selama ini pelaku mengedarkan barang berbahaya ini secara online. Membeli barang juga secara daring, sehingga ini menjadi perhatian kami," kata dia.
Archye tak menampik jika barang-barang tersebut ada yang dikirim dari luar wilayah DIY. Kebanyakan pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari wilayah Sumatera.
Baca Juga: Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
"Untuk diketahui, di DIY atau Bantul ini tidak ada bandar (narkoba). Jadi hanya sebagai tempat persinggahan dan digunakan orang tak bertanggung jawab untuk diedarkan," terangnya.
Pada bulan Maret ini, kata Archye, pihaknya mengamankan lima pelaku dengan kasus sebanyak 3 perkara. Kelima pelaku tersebut antara lain, MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24) dan AS (22).
"Semuanya adalah pengedar. Ada tiga orang yang bersama-sama menjual barang berupa obat berbahaya. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan persidangan," katanya.
KPF, AF dan CG mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.
Pelaku MFAH yang menjual tembakau gorila dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Selain Tersandung Kasus Narkoba Empat Kali, Fariz RM Juga Pernah Terseret Peledakan Bom
-
PKB Bantul Laporkan Lukman Edy ke Polres Bantul Atas Dugaan Ujaran Kebencian
-
Tidak Terafiliasi Jaringan Narkotika, Virgoun Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
-
Rio Reifan Kena Kasus Narkoba Sampai 5 Kali, Ini Daftar Narkoba yang Bisa Bikin Pengguna Susah Lepas!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan