Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:47 WIB
Kepolisian Resor Bantul merilis kasus pemerasan dengan menggunakan pistol mainan yang dilakukan pelaku LI (berkaus biru nomor 45) di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Perbuatan LI jelas membuat resah masyarakat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

"Berdasarkan pasal yang disebutkan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata Sutarja.

Load More