SuaraJogja.id - Aksi tak biasa dilakukan LI (43) yang melakukan pemerasan menggunakan replika revolver milik anaknya. Pelaku yang kini telah diamankan di Polres Bantul nyatanya merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
"Pelaku mengaku sudah sudah dua kali melakukan aksi serupa. Terjadi pada tujuh tahun lalu sekitar 2014 lalu di sebuah toko kelontong yang ada di Banguntapan," terang KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya pria yang merupakan tukang potong ayam tersebut sebelumnya melakukan pemerasan dengan mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti pemilik toko kelontong di Banguntapan.
"Dia (LI) juga mengacungkan senjata tajam ini kepada korban yang saat itu sedang sendirian. Karena takut, korban memberikan uang yang ada di laci penyimpanan uang, selanjutnya pelaku kabur," kata Sutarja.
Baca Juga: Lansia Bantul Akan Terima Vaksin, Disdukcapil: Ada 145.131 Warga 60 tahun
Beruntung, korban tak mendapat luka lantaran LI hanya mengancam saja. Kendati begitu pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bantul.
"Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkat petunjuk dari saksi mata pelaku berhasil diamankan setelah kejadian itu," ungkapnya.
Berhasil ditangkap dan disidangkan, LI terpidana dengan hukuman penjara hanya 9 bulan. Selanjutnya bebas dan beraktivitas menjadi buruh lepas.
Bukannya jera setelah merasakan dinginnya jeruji besi, Ayah dua anak ini nekat melakukan aksi pemerasan tujuh tahun setelahnya. Berbekal replika pistol revolver, LI mengancam korban dan melakukan perampasan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB.
"Pelaku tidak jera dan kembali melakukan perampasan dengan pistol mainan anaknya. Pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) dari petunjuk CCTV yang ada di toko tersebut," katanya.
Baca Juga: Hingga Kamis, Pasien Covid-19 di Bantul yang Sembuh Mencapai 8.004 Orang
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, mulai dari jaket hitam, sepatu hitam serta sebuah replika revolver.
Perbuatan LI jelas membuat resah masyarakat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Berdasarkan pasal yang disebutkan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata Sutarja.
Berita Terkait
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Arie Kriting Soroti Kasus Kematian ASN Lombok Utara yang Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi
-
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan