SuaraJogja.id - Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman ditemukan masih melanggar aturan terkait protokol kesehatan setelah diterapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk wilayah DIY.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun menindaknya saat melakukan patroli.
Kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: DIY Perpanjang PTKM Mikro, Mahasiswa Diperbolehkan Kuliah Luring
Dilansir ANTARA, Susmiarto mengatakan, hasil kegiatan meliputi pelanggaran yang ditemukan di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal.
Pengunjung di sana masih makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan berupa teguran lisan yang di tuangkan dalam BAP Nomor: 303/SA/88/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman, masih ada pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak.
Petugas lantas memberi surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selanjutnya, pelanggaran aturan PPKM juga ditemukan di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal; Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal; Warmindo Pamungkas, Klebengan; Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur; Cafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur; Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur; serta Olivane Cafe Caturtunggal.
Baca Juga: Jam Operasional Mal di Bandar Lampung Diperpanjang
"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," jelas Susmianto.
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.
Ia mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan yakni sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selain itu, pihaknya juga bertujuan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam kegiatan yang melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Sleman dan Bagian Kesra Sleman ini menyasar dua wilayah yakni Kelurahan Caturtunggal, Depok dan Condongcatur, Kecamatan Depok," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
Terkini
-
Dari Sumur Bor hingga Distribusi Pupuk, Harda-Danang Siapkan Jurus Atasi Krisis Pertanian di Sleman
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini