SuaraJogja.id - Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman ditemukan masih melanggar aturan terkait protokol kesehatan setelah diterapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk wilayah DIY.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun menindaknya saat melakukan patroli.
Kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (21/3/2021).
Dilansir ANTARA, Susmiarto mengatakan, hasil kegiatan meliputi pelanggaran yang ditemukan di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal.
Pengunjung di sana masih makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan berupa teguran lisan yang di tuangkan dalam BAP Nomor: 303/SA/88/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman, masih ada pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak.
Petugas lantas memberi surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selanjutnya, pelanggaran aturan PPKM juga ditemukan di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal; Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal; Warmindo Pamungkas, Klebengan; Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur; Cafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur; Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur; serta Olivane Cafe Caturtunggal.
Baca Juga: DIY Perpanjang PTKM Mikro, Mahasiswa Diperbolehkan Kuliah Luring
"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," jelas Susmianto.
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.
Ia mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan yakni sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selain itu, pihaknya juga bertujuan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam kegiatan yang melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Sleman dan Bagian Kesra Sleman ini menyasar dua wilayah yakni Kelurahan Caturtunggal, Depok dan Condongcatur, Kecamatan Depok," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan