SuaraJogja.id - Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman ditemukan masih melanggar aturan terkait protokol kesehatan setelah diterapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk wilayah DIY.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun menindaknya saat melakukan patroli.
Kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (21/3/2021).
Dilansir ANTARA, Susmiarto mengatakan, hasil kegiatan meliputi pelanggaran yang ditemukan di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal.
Pengunjung di sana masih makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan berupa teguran lisan yang di tuangkan dalam BAP Nomor: 303/SA/88/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman, masih ada pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak.
Petugas lantas memberi surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selanjutnya, pelanggaran aturan PPKM juga ditemukan di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal; Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal; Warmindo Pamungkas, Klebengan; Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur; Cafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur; Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur; serta Olivane Cafe Caturtunggal.
Baca Juga: DIY Perpanjang PTKM Mikro, Mahasiswa Diperbolehkan Kuliah Luring
"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," jelas Susmianto.
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.
Ia mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan yakni sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selain itu, pihaknya juga bertujuan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam kegiatan yang melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Sleman dan Bagian Kesra Sleman ini menyasar dua wilayah yakni Kelurahan Caturtunggal, Depok dan Condongcatur, Kecamatan Depok," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan