SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta masih mengkaji lebih lanjut terkait klasifikasi vape maupun rokok eletrik dalam penegakan rokok pada Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Perda ini, rokok didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya.
Lebih lanjut, wujudnya dapat berupa rokok kretek, rokok putih dan cerutu atau bentuk lain, baik bersifat padat ataupun cair yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya.
Dari situ, rokok juga mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Itu definisi dari rokok jika mengacu pada ketentuan umum Perda tadi," kata Suwarna kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Maka dari itu memang, disampaikan Suwarna, unsur dan kandungan di dalam rokok elektrik masih perlu diteliti lebih lanjut lagi agar lebih bisa dipastikan masuk atau tidaknya rokok elektrik maupun vape ke dalam apa yang tertuang pada ketentuan umum di Perda tersebut.
"Maka dua-duanya harus diteliti, unsur kandungan dari vape itu merupakan unsur yang ada di ketentuan umum atau tidak. Kalau unsur vape itu kemudian, merupakan atau sama dengan ketentuan umum tentang rokok ini maka masuk sebagai sasaran penindakan begitu juga sebaliknya," terangnya.
Disinggung mengenai jumlah penindakan yang telah dilakukan oleh Satpol-PP terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Suwarna tidak menyebutkan secara rinci angkanya. Namun, pihaknya mengakui selama ini belum sampai menerapkan sanksi denda ataupun pidana.
"Selama ini yang kemudian perintah dari pimpinan kita itu yang kita kedepankan adalah pembinaannya. Sanksi paling mentok itu sanksi administrasi baik teguran tertulis dan lisan," ucapnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Dijelaskan Suwarna bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut memiliki turunan berupa Perwal Nomor 22 Tahun 2017. Di dalam situ tertulis tentang ketentuan adanya tim pembina dan tim pengawasan.
Secara mekanisme kerja, hasil pembinaan termasuk laporan itu akan disampaikan oleh tim pembina kepada Satpol-PP. Lantas setelah laporan itu diterima pelanggaran atau laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP dalam bentuk penegakan Perda bukan lagi pembinaan.
"Tetapi lagi-lagi, yang kita kedepankan selama ini adalah pembinaannya. Sehingga yang kita lakukan adalah penyadaran dan edukasi secara terus-menerus," terangnya.
Suwarna tidak memungkiri bahwa hasil temuan penindakan Perda tersebut selama ini khususnya di kawasan Malioboro mayoritas berasal dari pengunjung luar kota. Walaupun memang masih ada juga pedagang yang sudah bertahun-tahun di situ masih saja ada yang kedapatan merokok.
Sehingga pihaknya belum kemudian menegakkan sanksi berupa pidana atau bahkan denda. Namun lebih kepada sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Efektif tidak? Kalau bicara efektif dan tidak ini sebenarnya tergantung dari komitmen kita dalam menjaga atau menegakkan perda ini. Tidak melulu pada ketentuan pidana atau kurungan dan denda," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing