Menurutnya meneggakkan perda kawasan bebas asap rokok tersebut cakupannya lebih luas. Artinya sasarannya adalah seluruh aktivitas yang dilakukan hingga pada akhirnya menyadarkan masyarakat Kota Jogja dan pengunjung terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi tidak menampik bahwa tindakan sejauh ini yang dilakukan petugas Jogoboro ketika menemukan pengunjung yang masih merokok adalah meminta segera rokoknya untuk dimatikan. Sehingga memang belum ada penerapan sanksi berupa denda atau pidana.
Penerapan denda sendiri, kata Heroe, bukan sesuatu yang mudah dilakukan begitu saja apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu mekanisme pemberian denda juga tidak mudah mengingat banyak wisatawan di Malioboro yang berasal dari luar kota.
"Kalau kita terapkan di Malioboro asumsi kita mereka berasal dari luar Jogja. Maka kalau memberi sanksi harusnya hari itu juga memberi sanksi. Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari setelahnya karena rumahnya jauh," ujarnya.
Namun Pemkot Yogyakarta juga tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan merokok sembarang di kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Guna semakin memperkuat penegakan Perda tersebut, Pemkot Yogyakarta juga merencanakan untuk semakin memperluas kawasan tanpa rokok di destinasi wisata lainnya. Seperti beberapa di antaranya adalah Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari.
"Kita menerapkan standar bagaimana Perda ini di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh [merokok] tapi bus kota ada beberapa yang masih," tandasnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya