Menurutnya meneggakkan perda kawasan bebas asap rokok tersebut cakupannya lebih luas. Artinya sasarannya adalah seluruh aktivitas yang dilakukan hingga pada akhirnya menyadarkan masyarakat Kota Jogja dan pengunjung terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi tidak menampik bahwa tindakan sejauh ini yang dilakukan petugas Jogoboro ketika menemukan pengunjung yang masih merokok adalah meminta segera rokoknya untuk dimatikan. Sehingga memang belum ada penerapan sanksi berupa denda atau pidana.
Penerapan denda sendiri, kata Heroe, bukan sesuatu yang mudah dilakukan begitu saja apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu mekanisme pemberian denda juga tidak mudah mengingat banyak wisatawan di Malioboro yang berasal dari luar kota.
"Kalau kita terapkan di Malioboro asumsi kita mereka berasal dari luar Jogja. Maka kalau memberi sanksi harusnya hari itu juga memberi sanksi. Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari setelahnya karena rumahnya jauh," ujarnya.
Namun Pemkot Yogyakarta juga tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan merokok sembarang di kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Guna semakin memperkuat penegakan Perda tersebut, Pemkot Yogyakarta juga merencanakan untuk semakin memperluas kawasan tanpa rokok di destinasi wisata lainnya. Seperti beberapa di antaranya adalah Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari.
"Kita menerapkan standar bagaimana Perda ini di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh [merokok] tapi bus kota ada beberapa yang masih," tandasnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik