Menurutnya meneggakkan perda kawasan bebas asap rokok tersebut cakupannya lebih luas. Artinya sasarannya adalah seluruh aktivitas yang dilakukan hingga pada akhirnya menyadarkan masyarakat Kota Jogja dan pengunjung terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi tidak menampik bahwa tindakan sejauh ini yang dilakukan petugas Jogoboro ketika menemukan pengunjung yang masih merokok adalah meminta segera rokoknya untuk dimatikan. Sehingga memang belum ada penerapan sanksi berupa denda atau pidana.
Penerapan denda sendiri, kata Heroe, bukan sesuatu yang mudah dilakukan begitu saja apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu mekanisme pemberian denda juga tidak mudah mengingat banyak wisatawan di Malioboro yang berasal dari luar kota.
"Kalau kita terapkan di Malioboro asumsi kita mereka berasal dari luar Jogja. Maka kalau memberi sanksi harusnya hari itu juga memberi sanksi. Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari setelahnya karena rumahnya jauh," ujarnya.
Namun Pemkot Yogyakarta juga tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan merokok sembarang di kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Guna semakin memperkuat penegakan Perda tersebut, Pemkot Yogyakarta juga merencanakan untuk semakin memperluas kawasan tanpa rokok di destinasi wisata lainnya. Seperti beberapa di antaranya adalah Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari.
"Kita menerapkan standar bagaimana Perda ini di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh [merokok] tapi bus kota ada beberapa yang masih," tandasnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja
-
Berkah Long Weekend, Wisata Jip Merapi Kembali Melejit Meski Sempat Terimbas Isu Demonstrasi