Menurutnya meneggakkan perda kawasan bebas asap rokok tersebut cakupannya lebih luas. Artinya sasarannya adalah seluruh aktivitas yang dilakukan hingga pada akhirnya menyadarkan masyarakat Kota Jogja dan pengunjung terkait dengan ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi tidak menampik bahwa tindakan sejauh ini yang dilakukan petugas Jogoboro ketika menemukan pengunjung yang masih merokok adalah meminta segera rokoknya untuk dimatikan. Sehingga memang belum ada penerapan sanksi berupa denda atau pidana.
Penerapan denda sendiri, kata Heroe, bukan sesuatu yang mudah dilakukan begitu saja apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu mekanisme pemberian denda juga tidak mudah mengingat banyak wisatawan di Malioboro yang berasal dari luar kota.
"Kalau kita terapkan di Malioboro asumsi kita mereka berasal dari luar Jogja. Maka kalau memberi sanksi harusnya hari itu juga memberi sanksi. Karena tidak mungkin kita panggil beberapa hari setelahnya karena rumahnya jauh," ujarnya.
Namun Pemkot Yogyakarta juga tidak tinggal diam. Pihaknya berencana akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan merokok sembarang di kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Guna semakin memperkuat penegakan Perda tersebut, Pemkot Yogyakarta juga merencanakan untuk semakin memperluas kawasan tanpa rokok di destinasi wisata lainnya. Seperti beberapa di antaranya adalah Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari.
"Kita menerapkan standar bagaimana Perda ini di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh [merokok] tapi bus kota ada beberapa yang masih," tandasnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh