Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 24 Maret 2021 | 21:10 WIB
Edarkan Pil Berlambang Y di JEC, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

Tiga orang pemuda tersebut lantas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 No. 5 Tahun 1997. 

Load More