SuaraJogja.id - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta terus dilakukan. Penindakan terhadap para pelanggar pun diharapkan tidak pandang bulu.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melaporkan petugas yang memang justru melanggar aturan tersebut. Walaupun ia memastikan bahwa petugas tetap akan mengikuti aturan yang ada terlebih saat bertugas.
"Saya pastikan teman-teman menjalankan tugas. Sampai ada yang justru melanggar, kami sangat-sangat butuh laporannya. Karena itu sudah keterlaluan kalau kemudian sedang bertugas menegakkan KTR di kawasan Malioboro kok malah merokok," kata Suwarna, kepada awak media, Kamis (25/3/2021).
Guna lebih memperhatikan dan mengawasi tindakan petugas, Suwarna menyebut sedang membuat tim pengawas internal di Satpol-PP. Nantinya tim tersebut akan mencermati tindakan, perilaku dan sikap para petugas.
"Itu [pelanggaran petugas] kemudian menjadi kewajiban kita untuk melakukan pembinaan di internal Satpol-PP," ucapnya.
Menurutnya sebagus apapun perda atau ketentuan lainnya, kalau kemudian penegakannya lemah maka kemudian hanya akan menjadi macan ompong. Oleh sebab itu, pihaknya berharap adanya sinergi bersama-sama dari seluruh elemen masyarakat terkhusus untuk kebijakan kawasan tanpa rokok tersebut.
"Maka kemudian kita harus bersinergi bersama-sama. Jangan sampai kita punya pemahaman bahwa menegakkan atau mensukseskan perda ini itu semata-mata menjadi tanggung jawab penegak perda dalam hal ini Satpol-PP saja," terangnya.
Lebih lanjut, kunci sukses perda tentang KTR di Kota Yogyakarta itu kata Suwarna, ada pada tanggungjawab semua pihak. Partisipasi serta kesadaran dalam setiap pihak itu sangat menentukan keberhasilan aturan tersebut.
"Artinya sukses dari perda ini adalah tanggungjawab kita bersama karena di dalam perda ini nanti ada pembagian peran bagaimana masyarakat berpartisipasi untuk mensuksekkan perda ini, bagaimana penanggung jawab dan masyarakat umum. Kemudian sinergi semua pihak itu sangat menentukan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Razia PMKS dan Pengamen Ondel-ondel
Senada Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto, menuturkan bahwa terkait tindakan terhadap internal atau petugas yang melanggar tetap harus dilaporkan. Pihaknya akan selalu siap menerima laporan-laporan tersebut.
"Untuk tindakan internal, kita juga mohon laporan kalau ada petugas Jogoboro di lapangan yang sedang melakukan tugas tapi malah merokok seenaknya sendiri. Apalagi saat di Malioboro, meskipun tidak di Malioboro tapi tidak sesuai tempatnya pun kami siap menerima laporan itu," kata Ekwanto.
Ekwanto tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa pihak bahkan petugas yang kedapatan melakukan pelanggaran. Namun memang selama ini belum ada sanksi berupa denda atau pidana tapi pada teguran lisan.
"Selama ini baru kami berikan terguran lisan. Memang masih ada [petugas yang melanggar]," ucapnya.
Ditanya mengenai jumlah pelanggaran merokok di kawasan Malioboro sendiri, Ekwanto menyebut rata-rata mencapai 200-300 pelanggaran per hari. Pihaknya tidak bosan-bosan untuk selalu memberikan peringatan kepada setiap pengunjung khususnya di kawasan Malioboro.
"Rata-rata pelanggaran ya 200-300an per hari. Jadi memang masih banyak karena pengunjung Malioboro itu silih berganti. Jadi satu pengunjung diingatkan, lalu datang lagi rombongan lain. Sehingga ini sangat sulit bagi kami memang walaupun sudah diperingatkan terus," terangnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP Razia PMKS dan Pengamen Ondel-ondel
-
Rokok Elektrik Dilarang di KTR? Begini Penjelasan Satpol PP Kota Joga
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP
-
Dinas Perdagangan Pastikan Stok Sembako di Kota Jogja Aman Hingga Lebaran
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026