"Untuk tindakan internal, kita juga mohon laporan kalau ada petugas Jogoboro di lapangan yang sedang melakukan tugas tapi malah merokok seenaknya sendiri. Apalagi saat di Malioboro, meskipun tidak di Malioboro tapi tidak sesuai tempatnya pun kami siap menerima laporan itu," kata Ekwanto.
Ekwanto tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa pihak bahkan petugas yang kedapatan melakukan pelanggaran. Namun memang selama ini belum ada sanksi berupa denda atau pidana tapi pada teguran lisan.
"Selama ini baru kami berikan terguran lisan. Memang masih ada [petugas yang melanggar]," ucapnya.
Ditanya mengenai jumlah pelanggaran merokok di kawasan Malioboro sendiri, Ekwanto menyebut rata-rata mencapai 200-300 pelanggaran per hari. Pihaknya tidak bosan-bosan untuk selalu memberikan peringatan kepada setiap pengunjung khususnya di kawasan Malioboro.
Baca Juga: Satpol PP Razia PMKS dan Pengamen Ondel-ondel
"Rata-rata pelanggaran ya 200-300an per hari. Jadi memang masih banyak karena pengunjung Malioboro itu silih berganti. Jadi satu pengunjung diingatkan, lalu datang lagi rombongan lain. Sehingga ini sangat sulit bagi kami memang walaupun sudah diperingatkan terus," terangnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, menuturkan sanksi berupa denda atau pidana memang belum diberlakukan kepada para pelanggar. Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran merokok di KTR belum maksimal.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Heroe.
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Pada Perda tersebut juga telah mengatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Baca Juga: Rokok Elektrik Dilarang di KTR? Begini Penjelasan Satpol PP Kota Joga
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
10 Oleh-Oleh Khas Jogja yang Bisa untuk Kumpul Keluarga saat Lebaran
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup