SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta masih mengkaji lebih lanjut terkait klasifikasi vape maupun rokok eletrik dalam penegakan rokok pada Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Perda ini, rokok didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya.
Lebih lanjut, wujudnya dapat berupa rokok kretek, rokok putih dan cerutu atau bentuk lain, baik bersifat padat ataupun cair yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya.
Dari situ, rokok juga mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Itu definisi dari rokok jika mengacu pada ketentuan umum Perda tadi," kata Suwarna kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Maka dari itu memang, disampaikan Suwarna, unsur dan kandungan di dalam rokok elektrik masih perlu diteliti lebih lanjut lagi agar lebih bisa dipastikan masuk atau tidaknya rokok elektrik maupun vape ke dalam apa yang tertuang pada ketentuan umum di Perda tersebut.
"Maka dua-duanya harus diteliti, unsur kandungan dari vape itu merupakan unsur yang ada di ketentuan umum atau tidak. Kalau unsur vape itu kemudian, merupakan atau sama dengan ketentuan umum tentang rokok ini maka masuk sebagai sasaran penindakan begitu juga sebaliknya," terangnya.
Disinggung mengenai jumlah penindakan yang telah dilakukan oleh Satpol-PP terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Suwarna tidak menyebutkan secara rinci angkanya. Namun, pihaknya mengakui selama ini belum sampai menerapkan sanksi denda ataupun pidana.
"Selama ini yang kemudian perintah dari pimpinan kita itu yang kita kedepankan adalah pembinaannya. Sanksi paling mentok itu sanksi administrasi baik teguran tertulis dan lisan," ucapnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Dijelaskan Suwarna bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut memiliki turunan berupa Perwal Nomor 22 Tahun 2017. Di dalam situ tertulis tentang ketentuan adanya tim pembina dan tim pengawasan.
Secara mekanisme kerja, hasil pembinaan termasuk laporan itu akan disampaikan oleh tim pembina kepada Satpol-PP. Lantas setelah laporan itu diterima pelanggaran atau laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP dalam bentuk penegakan Perda bukan lagi pembinaan.
"Tetapi lagi-lagi, yang kita kedepankan selama ini adalah pembinaannya. Sehingga yang kita lakukan adalah penyadaran dan edukasi secara terus-menerus," terangnya.
Suwarna tidak memungkiri bahwa hasil temuan penindakan Perda tersebut selama ini khususnya di kawasan Malioboro mayoritas berasal dari pengunjung luar kota. Walaupun memang masih ada juga pedagang yang sudah bertahun-tahun di situ masih saja ada yang kedapatan merokok.
Sehingga pihaknya belum kemudian menegakkan sanksi berupa pidana atau bahkan denda. Namun lebih kepada sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Efektif tidak? Kalau bicara efektif dan tidak ini sebenarnya tergantung dari komitmen kita dalam menjaga atau menegakkan perda ini. Tidak melulu pada ketentuan pidana atau kurungan dan denda," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Terjadi Lagi, Ratusan Siswa di Sleman Diare dan Pusing Massal setelah Santap MBG
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat