SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta masih mengkaji lebih lanjut terkait klasifikasi vape maupun rokok eletrik dalam penegakan rokok pada Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Perda ini, rokok didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya.
Lebih lanjut, wujudnya dapat berupa rokok kretek, rokok putih dan cerutu atau bentuk lain, baik bersifat padat ataupun cair yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya.
Dari situ, rokok juga mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Itu definisi dari rokok jika mengacu pada ketentuan umum Perda tadi," kata Suwarna kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Maka dari itu memang, disampaikan Suwarna, unsur dan kandungan di dalam rokok elektrik masih perlu diteliti lebih lanjut lagi agar lebih bisa dipastikan masuk atau tidaknya rokok elektrik maupun vape ke dalam apa yang tertuang pada ketentuan umum di Perda tersebut.
"Maka dua-duanya harus diteliti, unsur kandungan dari vape itu merupakan unsur yang ada di ketentuan umum atau tidak. Kalau unsur vape itu kemudian, merupakan atau sama dengan ketentuan umum tentang rokok ini maka masuk sebagai sasaran penindakan begitu juga sebaliknya," terangnya.
Disinggung mengenai jumlah penindakan yang telah dilakukan oleh Satpol-PP terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Suwarna tidak menyebutkan secara rinci angkanya. Namun, pihaknya mengakui selama ini belum sampai menerapkan sanksi denda ataupun pidana.
"Selama ini yang kemudian perintah dari pimpinan kita itu yang kita kedepankan adalah pembinaannya. Sanksi paling mentok itu sanksi administrasi baik teguran tertulis dan lisan," ucapnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Dijelaskan Suwarna bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut memiliki turunan berupa Perwal Nomor 22 Tahun 2017. Di dalam situ tertulis tentang ketentuan adanya tim pembina dan tim pengawasan.
Secara mekanisme kerja, hasil pembinaan termasuk laporan itu akan disampaikan oleh tim pembina kepada Satpol-PP. Lantas setelah laporan itu diterima pelanggaran atau laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP dalam bentuk penegakan Perda bukan lagi pembinaan.
"Tetapi lagi-lagi, yang kita kedepankan selama ini adalah pembinaannya. Sehingga yang kita lakukan adalah penyadaran dan edukasi secara terus-menerus," terangnya.
Suwarna tidak memungkiri bahwa hasil temuan penindakan Perda tersebut selama ini khususnya di kawasan Malioboro mayoritas berasal dari pengunjung luar kota. Walaupun memang masih ada juga pedagang yang sudah bertahun-tahun di situ masih saja ada yang kedapatan merokok.
Sehingga pihaknya belum kemudian menegakkan sanksi berupa pidana atau bahkan denda. Namun lebih kepada sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Efektif tidak? Kalau bicara efektif dan tidak ini sebenarnya tergantung dari komitmen kita dalam menjaga atau menegakkan perda ini. Tidak melulu pada ketentuan pidana atau kurungan dan denda," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh