SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta masih mengkaji lebih lanjut terkait klasifikasi vape maupun rokok eletrik dalam penegakan rokok pada Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Perda ini, rokok didefinisikan sebagai salah satu produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya.
Lebih lanjut, wujudnya dapat berupa rokok kretek, rokok putih dan cerutu atau bentuk lain, baik bersifat padat ataupun cair yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lain atau sintesisnya.
Dari situ, rokok juga mengandung nikotin, tar, bahan adiktif, atau karsinogen lain dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Itu definisi dari rokok jika mengacu pada ketentuan umum Perda tadi," kata Suwarna kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Maka dari itu memang, disampaikan Suwarna, unsur dan kandungan di dalam rokok elektrik masih perlu diteliti lebih lanjut lagi agar lebih bisa dipastikan masuk atau tidaknya rokok elektrik maupun vape ke dalam apa yang tertuang pada ketentuan umum di Perda tersebut.
"Maka dua-duanya harus diteliti, unsur kandungan dari vape itu merupakan unsur yang ada di ketentuan umum atau tidak. Kalau unsur vape itu kemudian, merupakan atau sama dengan ketentuan umum tentang rokok ini maka masuk sebagai sasaran penindakan begitu juga sebaliknya," terangnya.
Disinggung mengenai jumlah penindakan yang telah dilakukan oleh Satpol-PP terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Suwarna tidak menyebutkan secara rinci angkanya. Namun, pihaknya mengakui selama ini belum sampai menerapkan sanksi denda ataupun pidana.
"Selama ini yang kemudian perintah dari pimpinan kita itu yang kita kedepankan adalah pembinaannya. Sanksi paling mentok itu sanksi administrasi baik teguran tertulis dan lisan," ucapnya.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Dijelaskan Suwarna bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut memiliki turunan berupa Perwal Nomor 22 Tahun 2017. Di dalam situ tertulis tentang ketentuan adanya tim pembina dan tim pengawasan.
Secara mekanisme kerja, hasil pembinaan termasuk laporan itu akan disampaikan oleh tim pembina kepada Satpol-PP. Lantas setelah laporan itu diterima pelanggaran atau laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP dalam bentuk penegakan Perda bukan lagi pembinaan.
"Tetapi lagi-lagi, yang kita kedepankan selama ini adalah pembinaannya. Sehingga yang kita lakukan adalah penyadaran dan edukasi secara terus-menerus," terangnya.
Suwarna tidak memungkiri bahwa hasil temuan penindakan Perda tersebut selama ini khususnya di kawasan Malioboro mayoritas berasal dari pengunjung luar kota. Walaupun memang masih ada juga pedagang yang sudah bertahun-tahun di situ masih saja ada yang kedapatan merokok.
Sehingga pihaknya belum kemudian menegakkan sanksi berupa pidana atau bahkan denda. Namun lebih kepada sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Efektif tidak? Kalau bicara efektif dan tidak ini sebenarnya tergantung dari komitmen kita dalam menjaga atau menegakkan perda ini. Tidak melulu pada ketentuan pidana atau kurungan dan denda," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
-
Pelarangan Vape Diprediksi Bikin Jumlah Perokok Meningkat
-
Hisap Vape Dilarang, Kebijakan Presiden Duterte Ramai Kena Protes
-
Pemerintah Harus Gandeng Industri Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak
-
Bukan IMS, Gadis Ini Menderita Klamidia di Paru-Paru akibat Vape
Terpopuler
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi